ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MEDAN (Pos Kota)- Petugas Satuan Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang narapidana Fahrudi Septiawan,28. Napi tersebut diketahui menjual sabu di dalam Lapas Kelas II A Binjai, Sumut. Dari tangan napi itu, petugas menyita 5 paket sabu seberat 5,48 gram. Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi dari petugas Lapas. “Polisi menjemput pelaku setelah diamankan oleh petugas Lapas karena memiliki sabu-sabu. Kami meluncur ke lokasi dan mengamankannya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Tarigan. Napi bernama Fahrudi itu mengakui bahwa sabu tersebut miliknya untuk dijual kepada narapidana lain. “Tersangka masih diperiksa penyidik. Kasus ini dalam pengembangan,”kata Tarigan. (samosir/us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT