ADVERTISEMENT

Jualan Sabu di Lapas, Narapidana Diciduk

Kamis, 8 Februari 2018 21:26 WIB

Share
Jualan Sabu di Lapas, Narapidana Diciduk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN (Pos Kota)- Petugas Satuan Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang narapidana Fahrudi Septiawan,28. Napi tersebut diketahui menjual sabu di dalam Lapas Kelas II A Binjai, Sumut. Dari tangan napi itu, petugas menyita 5 paket sabu seberat 5,48 gram. Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi dari petugas Lapas. “Polisi menjemput pelaku setelah diamankan oleh petugas Lapas karena memiliki sabu-sabu. Kami meluncur ke lokasi dan mengamankannya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Tarigan. Napi bernama Fahrudi itu mengakui bahwa sabu tersebut miliknya untuk dijual kepada narapidana lain. “Tersangka masih diperiksa penyidik. Kasus ini dalam pengembangan,”kata Tarigan. (samosir/us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT