ADVERTISEMENT

DPR Akan Panggil Menag Soal Zakat Potong Gaji ASN 2,5 Persen

Kamis, 8 Februari 2018 11:52 WIB

Share
DPR Akan Panggil Menag Soal Zakat Potong Gaji ASN 2,5 Persen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wacana Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin, terkait pemotongan 2,5% gaji Apàratur Sipil Negeri (ASN) untuk zakat, menuai protes kalangan wakil rakyat di Senayan. Mereka menyoal latar belakang kemunculan wacana tersebut. Ketua DPR, Bambang Soesatyo, pun segera meminta Komisi VIII memanggil Menag Lukman Hakim Syaifudin dalam rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasannya. “Minta juga Menag mempertimbangkan kembali wacana itu karena menjadi polemik di masyarakat,” ujar kader Partai Golkar itu di Senayan, Kamis (8/2/2018). Hal senada diungkap pimpinan Komisi VIII, Sodik Mudjahid. Katanya, wacana itu dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial bagi umat Islam terhadap kewajibannya mengabdikan diri bagi negara bangsa ketimbang sesama anak bangsa lain yang non-muslim. “Artinya, perlu kehati-hatian menggarap sesuatu yang berkait keyakinan dengan norma-norma agama yang sudah diatur dalam Al-Qur’an,” ujarnya seraya menawarkan solusi sebagai catatan tetap dilaksanakannya wacana tersebut. Pertama, wacana itu tetap mengacu UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang menegaskan bahwa LEMBAGA yang berwenang melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat Adalah BAZNAS (Badan Zakat Nasional) dan BUKAN pemerintah. Artinya, manajemen zakat termasuk distribusi dan pendayagunaan zakat tetap dilakukan oleh Baznas dengan mustahik (yang berhak menerima zakat) sesuai dengan syariah dan UU 23/2011 tetapi bukan mustahik versi pemerintah. Kedua, penetapan batas Nishab dimantabkan hukum dan angka terbaiknya melalui fatwa MUI; Ketiga, Peraturan Presiden bisa memberi kelonggaran kepada ASN muslim yang sudah biasa membayar zakat di tempat lain. (rinaldi/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT