Bongkar Kasus KTP-el, KPK Diminta Periksa Puan Maharani
Selasa, 6 Februari 2018 15:18 WIB
Share
JAKARTA - Akademisi Hukum Pidana dari Unpad Romli Atmasasmita meminta KPK untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam korupsi KTP elektronik (e-KTP). Termasuk di dalamnya, dugaan keterlibatan putri dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani dalam kapasitasnya sebagai Ketua Frakso PDI-P saat pembahasan anggaran proyek e-KTP. Menurut Romly, KPK bisa memanggil Puan guna diminta keterangan terkait proyel e-KTP, yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun. Hal ini menyusul pemeriksaan terhadap kader dan pimpinan badan anggaran DPR dari Frasksi PDIP oleh KPK. "Ini jiga sesuai putusan MK (Mahlamah Konstitusi) bahwa pengertian saksi diperluas tidak hanya setiap orang yang mendengar, melihat atau mengalami peristiwa pidana, tetapi juga yang mengetahui peristiwa tersebut (proyek e-KTP)," kata Romli saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, (6/2). Hanya saja Romli justru menyesalkan sikap KPK yang belum juga memeriksa pihak-pihak memiliki keterkaitan dengan kasus e-KTP itu. "Mestinya, KPK memeriksa semua pihak yang diduga ikut terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam skandal korupsi megaproyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut." Sebelum ini, KPK sudah memeriksa Mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah. Setya Novanto dari Partai Golkar dan sejumlah fungsionaris partai politik lainnya. Sebelumnya, dalam keterangannya, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan bahwa apapun di komisi dikoordinasikan kepada Ketua Fraksi, termasuk e-KTP. Dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan Rp150 miliar mengalir ke Golkar, Rp150 miliar ke Demokrat, dan Rp80 miliar ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp80 miliar, dari proyek tersebut. (ahi/sir)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -