ADVERTISEMENT

Diduga Jualan Sabu di Sekitar DPR, Satu PNS Diciduk

Senin, 5 Februari 2018 20:23 WIB

Share
Diduga Jualan Sabu di Sekitar DPR, Satu PNS Diciduk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Robby Salam (37), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR). Penangkapan PNS itu karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Robby merupakan warga Jalan Mujahidin, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Pria tersebut ditangkap di sekitar kantornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (5/2) sekitar pukul 14.30 WIB. "Penangkapan PNS Setjen DPR RI atas nama RS. Ia ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi poskotanews.com, Senin (5/2). Dari penangkapan PNS tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip. Barang yang disita itu diduga berisi shabu yang dibungkus lagi dengan plastik warna hitam. Selain itu juga ada alat bantu hisap sabu atau bong, dan 1 buah hadnphone. "Ada dua klip yang diduga sabu tapi belum ditimbang berapa beratnya," kata Suwondo. Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan berangkat dari informasu masyatakat. Karena diketahui sering terjadi transaksi narkotika di sekitar kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ditindaklanjuti oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya dilakukan penangkapan seorang PNS Setjen DPR. "Tim melakukan observasi di TKP tersebut setelah menerima laporan. Dan sekitar jam 14.30 terdapat seseorang yang dicurigai berada di Jalan Gatot Subroto kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba," papar Argo. Pelaku berserta barang bukti kini dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut sekaligus pengembangan untuk mengejar jariangannya. (ilham/Yendhi/us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT