Sembilan Alap-alap Motor Ditangkap Polres Tangerang Selatan

Jumat 02 Feb 2018, 20:18 WIB

TANGERANG - Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi diawal tahun 2018. Sembilan alap-alap motor telah dijebloskan ke dalam penjara.   Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, ada empat laporan yang diungkap anggotanya pada bulan Januari ini. Dari penangkapan para komplotan bandit jalanan ini, pihaknya berhasil menyita 9 motor curian. "Bahkan, 2 unit sepeda motor sudah dikembalikan kepada pemiliknya," katanya di Polres Tangerang Selatan, Jumat (2/2/2018). Fadli menjelaskan, penangkapan pencuri motor itu dilakukan dalam sepekan terakhir. Mereka disergap disejumlah wilayah di Tangerang. "Ada 9 tersangka yang kita tangkap, 5 diantaranya diberikan tindakan tegas terukur," ucapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho. Lebih jauh, Fadli menjelaskan, pelaku yang tertangkap ini kerap beraksi pada malam hari. Aksi kejahatannya dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Pondok Aren, Ciputat, Serpong dan Curug. "Kebanyakan adalah malam hari, seperti di minimarket. Ditinggal masuk sebentar lalu diambil pelaku," ujarnya. Dari 9 sepeda motor yang diamankan, terdapat 1 sepeda motor jenis trail dan satu sepeda motor bebek. Sisanya merupakan motor matic. "Pelaku dari Lampung mencuri sepeda motor trail belajar dari bengkel. Mereka putus kabel lalu distarter ulang," ungkapnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah kunci letter T milik para pelaku. Mereka dijerat pasal 363 KUH tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (imam)

News Update