ADVERTISEMENT

Pencuri Kabel PLN di Kawasan BSD Dibekuk

Selasa, 30 Januari 2018 00:34 WIB

Share
Pencuri Kabel PLN di Kawasan BSD Dibekuk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Jajaran Reskrim Polres Tangerang Selatan (tangsel) membekuk tersangka pencuri kabel PLN jenis XLPE jaket kulit sepanjang 100 meter di kolong jembatan Green Cove, kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong. Kejadian itu berawal dari kecurigaan sejumlah petugas PLN area kawasan BSD yang melihat di ruang control PLN ada salah satu lampu berwarna merah berasal dari kawasan kolong jembatan Green Cove, kawasan BSD Serpong yang langsung mengecek ke lokasi, kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurikho, Senin (29/1). Saat dicek oleh petugas PLN area BSD Serpong ternyata ada dua orang tidak dikenal yang tengah sibuk mengikat kabel di bekas galian tanah di kolong jembatan Green Cove. Mereka langsung menegur dan ingin menangkap tapi ke dua pelaku berhasil melarikan diri. Melihat kejadian itu sejumlah petugas PLN area BSD Serpong kemudian melaporkan ke Polres Tangsel sehingga satu dari dua pelaku yaitu Dianto, 25, warga Cisauk dibekuk tanpa perlawanan. Dianto,buruh bangunan, mengaku sebelum mencuri kabel PLN di kolong jembatan Green Cove menggali tanah terlebih dahulu kemudian mengambil kabel PLN jenis XLPE jaket kulit sepanjang 100 meter yang kemudian jaket kulit kabel dibuang dan hanya tembaganya saja diambil dengan cara dipotong-potong berbagai ukuran. Setealh dipotong-potong bergbagai ukuran kemudian tembaga kabel dijual ke lapak barang bekas di kawasan Cisauk. Selain meringkus pelaku pencurian kabel listrik petugas juga mengamankan penadah barang curian serta barang bukti tembaga kabel PLN sekitar 5 kantong kulit kabel berserta 10 ikat isi kabel tembaga dengan kerugian sekitar Rp 35 juta. Ke dua pelaku kini meringkuk di Polsek Serpong dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (anton)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT