ADVERTISEMENT

Sandiaga Uno Besok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Tanah

Senin, 29 Januari 2018 13:32 WIB

Share
Sandiaga Uno Besok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Tanah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Shalahudin Uno besok kembali dijadwalkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan tanah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Berdasarkan jadwal Sandiaga diminta hadir pada Selasa (29/1/2018)  pukul 14.00 WIB. "Agendanya besok ya (pemeriksaan Sandiaga), kita tunggu aja, dengan pemeriksaan tambahan atau lanjutan. Siang agendanya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/1/2018). Meski begitu, Argo mengaku belum mendapat informasi terkait kepastian Sandiaga untuk memenuhi panggilan tersebut. "Nanti kita komunikasikan lagi," tandasnya. Dijelaskan Argo, dalam pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (18/1/2018) lalu penyidik baru separuh mengajukan pertanyaan kepada Sandiaga sehingga harus menunda dan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, rekan Sandiaga, Andreas Tjahjadi yang turut dilaporkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. "Tentunya sudah kita laksanakan pemeriksaan kemudian beberapa saksi sudah kita periksa biar bisa mengetahui rentetan peristiwanya seperti apa," kata Argo. Usai pemeriksaan pada Kamis (18/1/2018), Sandi mengaku sangat yakin tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang terjadi pada tahun 2012 silam. "Saya yakin, haqqul yakin bahwa saya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum dan itu sudah dibuktikan dan ini murni perdata," kata Sandiaga. Menurut Sandiaga, ada delapan pertanyaan yang dilontarkan penyidik terhadap dirinya dan telah dirinya klarifikasi. Bahwa dalam kasus tersebut sebenarnya adalah proses likuidasi PT Japirex yang menurutnya sudah sesuai syarat likuidasi dan telah mendapat persetujuan dari semua pihak. "Seandainya diperlukan saya akan hadir lagi ke sini. Jadi kita akan trus kooperatif," tegas Sandiaga. Sandiaga dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan sebidang tanah di Curug, Tangerang Selatan, yang terjadi pada 2012 silam. Dalam laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang diberi kuasa oleh Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat, tidak hanya Sandi yang menjadi terlapor namun rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi juga dilaporkan. Dalam perkembangan kasus ini Andreas lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andreas nama Sandiaga turut disebut. (Yendhi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT