JAKARTA – Pemerintah Indonesia belum memahami kebijakan Pemerintah Malaysia terkait direct hiring terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor Informal yang diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Menyusul pembaruan MoU penempatan PMI yang berakhir sejak 31 Mei 2016. "Kami meminta kejelasan kebijakan direct hiring ini sekaligus mendesak pemerintah Malaysia untuk membahas perjanjian bilateral baru, yang akan jadi payung hukum bagi penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, di Jakarta, Senin (29/1). Program direct hiring tersebut, katanya, tidak sesuai aturan di Indonesia karena memungkinkan pengguna/majikan berhubungan langsung dengan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tanpa melalui agency/mitra usaha. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan. Khususnya pasal 2 yang menyebutkan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan. Karenanya, Indonesia menerbitkan kebijakan pelarangan kepada PPTKIS untuk melakukan Direct Hiring PMI ke Malaysia. "Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur untuk tidak memberikan layanan program Direct Hiring terhadap PMI di sektor Informal," ujar Dirjen Bina Penta & PKK Kemnaker, Maruli A Hasoloan, yang mendampingi Sekjen Hery Sudarmanto. Masukan PMI Di tempat terpisah, gugus tugas pekerja migran Indonesian Diaspora Network Global menilai UU Perlindungan PMI yang disahkan DPR RI pada 25/10/2017 tidak eksplisit mengatur soal direct hiring kendati praktik peraturan di negara penempatan membolehkan. "Untuk membuat UU ini operasional dibutuhkan 27 peraturan, yang harus diselesaikan dalam 2 tahun ke depan. Dan, kami siap mendorong proses ini," ujar Didi Yakub, aktifis gugus tugas PMI IDNG, yang mengungkap hal itu dalam Indonesia Families Network di Singapura. Poskota mencatat Direct Hiring atau disebut Re-entry Hiring adalah suatu mekanisme Perpanjangan Kontrak Kerja antara TKI dengan majikan yang sama tanpa melalui Agency maupun jasa PPTKIS di Indonesia, seperti di Taiwan. Cara pengurusan Direct Hiring sangat mudah, majikan dapat langsung menghubungi atau datang langsung ke loket Layanan Direct Hiring Service Center yang berkantor pusat di Taipei yaitu di 3f, No. 69, Sec. 2 Yanping N. Rd. Datong District, Taipei City 103, Taiwan atau dapat menghubungi nomor telp. 02-6618-0521 tekan 109 atau 108 untuk layanan dalam Bahasa Indonesia. Selain pada alamat tersebut diatas, proses Direct Hiring juga dapat dilayani di daerah Lotung, Zhongli, Taichung, Tainan, dan Kaohsiung. (rinaldi/tri)

Indonesia Ajak Malaysia Bahas Direct Hiring Pekerja Sektor Informal
Senin 29 Jan 2018, 15:33 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Jangan Dibiarkan, Ini 8 Cara Keluar dari Hubungan Toxic yang Merugikan Mu
Kamis 19 Jun 2025, 21:40 WIB
JAKARTA RAYA
Dua Pasar Baru di Kota Bogor Siap Beroperasi, Dedie Rachim Pastikan Semua Aspek Terpenuhi
19 Jun 2025, 21:05 WIB

JAKARTA RAYA
Perlintasan Stasiun Sudimara Tangsel Ditutup hingga 23 Juni, Warga Diminta Gunakan Jalur Alternatif
19 Jun 2025, 20:48 WIB

EKONOMI
NIK KTP Sudah Lolos Verifikasi dan Validasi, Kapan Dana BSU 2025 Total Rp600.000 Cair?
19 Jun 2025, 20:37 WIB

JAKARTA RAYA
Ribuan Pekerja di Kota Bekasi Kena PHK, Klaim JHT Tembus Rp283 Miliar
19 Jun 2025, 20:24 WIB


JAKARTA RAYA
Vinus Ungkap Hasil Survei 100 Hari Kerja Tri Adhianto dan Abdul Harris Pimpin Kota Bekasi
19 Jun 2025, 20:08 WIB

Daerah
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tagihan Internet Sekolah di Disdikpora Pandeglang
19 Jun 2025, 19:52 WIB

Nasional
Honorer yang Ingin Jadi PPPK Paruh Waktu Harus Menunggu, BKN Baru Lakukan Ini
19 Jun 2025, 19:44 WIB


TEKNO
Ini 4 Cara Dapat Link Saldo DANA Gratis Legal Berhadiah Rp100.000, Ikuti Trik Rahasianya
19 Jun 2025, 19:20 WIB

Nasional
Kabar Gembira! PPPK Kini Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Seperti PNS, Bahkan di Luar Gaji Pokok Bulanan
19 Jun 2025, 19:19 WIB

EKONOMI
Begini Cara Praktis Cek Pencairan Dana BPNT Lewat HP, Simak Langkah-Langkahnya!
19 Jun 2025, 19:07 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Maling Motor di Parkiran SMPN 06 Setu Bekasi Ditangkap Polisi
19 Jun 2025, 19:00 WIB

OLAHRAGA
Mandiri Jogja Marathon 2025 Kembali Digelar, Siap Akselerasi Pariwisata dan ESG Bersama 9.200 Pelari
19 Jun 2025, 18:48 WIB

TEKNO
Ini 7 Langkah Dapat Saldo DANA Gratis Modal Main Game Online di Hp, Untung Ratusan Ribu Rupiah
19 Jun 2025, 18:46 WIB

