Bamsoet Tegaskan Rangkap Jabatan Tidak Diatur Undang-Undang

Kamis 25 Jan 2018, 15:29 WIB

JAKARTA (Pos Kota) -  Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo menilai dirinya  tidak  berhak mengomentari adanya menteri yang rangkap jabatan pada Kabinet Kerja. Sebab katanya,  rangkap jabatan tidak diatur dalam Undang-undang "Karena soal rangkap jabatan tidak diatur dalam undang undang, maka DPR tidak berhak mengomentarinya karena itu haknya Presiden," ucapnya, di  Komplek Parlemen,  Jakarta, Kamis (25/1/). Ia menegaskan, DPR pun akan dengan lantang meneriakannya jika hal tersebut memang diatur dalam undang-undang yang sah. "Kecuali ada undang undang yang mengatur maka kami akan teriak-teriak tapi karena ga ada undang undangnya ya darimana kita masuknya kan gitu," ujarnya. Bagi dirinya sendiri yang merupakan seorang kader Golkar, rangkap jabatan sejumlah kader Golkar diyakini baik bagi pemerintah maupun masyarakat.  Apa lagi, lanjutnya,  kebijakan tersebut adalah kewenangan presiden. (rizal/tri)


Berita Terkait


News Update