ADVERTISEMENT

Tower Seluler Ilegal Marak di Lahan DKI, LSM Ancam Lapor ke KPK dan Polisi

Selasa, 23 Januari 2018 12:53 WIB

Share
Tower Seluler Ilegal Marak di Lahan DKI, LSM Ancam Lapor ke KPK dan Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengancam akan melaporkan kasus maraknya tower selular ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Oknum petugas yang terlibat dalam permainan ini akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polda Metro Jaya. "Jika dalam penelusuran kami ternyata ada oknum PNS DKI yang membekingi pemanfaatan lahan negara, jelas akan kami laporkan, " ujar Sugiyanto di Jakarta, Selasa (23/1/2018). Menurutnya tindakan itu merugikan negara. "Modusnya, pemilik tower selular hanya memberi uang pelicin kepada oknum PNS, yang jumlahnya jauh lebih murah dibanding kalau dia secara resmi menyewa lahan untuk pendirian menara operator selular," tambahnya. Dalam kasus ini patut diduga melibatkan instansi terkait seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan badan atau lembaga lainnya, termasuk Satpol PP," kata Sugiyanto yang sudah beberapa kali melaporkan kasus dugaan korupsi di jajaran Pemprov DKI kepada KPK. Menurutnya oknum menerima setoran dari pemilik tower ilegal merupakan tindak pidana korupsi. Ia mengakui, untuk menelisik kasus ini pihaknya telah membentuk tim, dan berharap PTSP dapat bekerja sama mengungkapkan data dengan fair. "Karena PTSP pihak yang paling tahu jumlah tower mikrosel yang berdiri di aset Pemprov secara ilegal. Menurut saya tower ilegal tak hanya 12 titik seperti tertuang dalam surat yng dikirim TPST kepada Satpol PP pada 8 Januari silam, melainkan ratusan sehingga potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar, " kata Sugiyanto. "Dalam surat itu PTSP meminta Satpol PP agar mencabut izin ke-12 menara mikroselular itu, dan saya bertanya-tanya mengapa hanya 12. Mestinya jauh lebih banyak dari itu," kaya Sugiyanto sambil menunjukkan surat tersebut. "PTSP sebagai satuan kerja yang menangani masalah perizinan pasti punya data lengkap, dan saya desak PTSP untuk berani transparan," katanya. Aktivis LSM yang akrab disapa SGY ini mengaku akan mencari momen yang tepat untuk mendiskusikan hal ini dengan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno, karena keberadaan tower-tower ilegal ini juga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). "Kami mendapat masukan dari Komisi B DPRD DKI misalnya izin yang di-acc cuma 10, tapi yang didirikan mencapai 200 menara," paparnya. Sugiyanto juga sudah mendapatkan sebagian fata Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI menyebut, saat ini telah ditemukann 1.129 tower mikrosel ilegal di Ibukota dan tower-tower itu kebanyakan berdiri tanpa izin di lahan milik Pemprov. (joko/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT