ADVERTISEMENT

Bidik Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Jambi, Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK

Senin, 22 Januari 2018 15:30 WIB

Share
Bidik Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Jambi, Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola, masih berjalan, Senin (22/1/2018) siang. Mantan aktor sejumlah film dan sinetron itu diperiksa oleh penyidik KPK untuk pengembangan kasus suap terkait  pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018. "Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain. Diperiksa dalam proses pengembangan di kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018). Febri menambahkan, penyidik masih mencermati fakta serta uraian peristiwa dugaan suap untuk menetapkan tersangka baru dan meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan. Namun, Febri belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai informasi yang tengah digali dari Ketua DPW PAN Provinsi Jambi itu. "Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," imbuhnya. KPK berhasil membongkar praktik dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Asisten Daerah Bidang III Jambi, Saifudin, sebagai tersangka. Selain dia, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono; dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan. Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok palu' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Sementara itu, uang sebesar Rp1,3 miliar disinyalir telah diterima sejumlah anggota DPRD Jambi. Belakangan, ada beberapa anggota DPRD Jambi yang mengembalikan sejumlah uang diduga suap, namun tak disebutkan identitas pihak-pihak yang menyerahkan uang tersebut ke penyidik KPK. (julian/tri)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT