Walikota Cilegon Nonaktif, Tb Iman Ariyadi Ditahan di Rutan Serang

Sabtu 20 Jan 2018, 20:11 WIB

SERANG (Pos Kota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Walikota Cilegon non aktif Tb Iman Ariyadi, tersangka suap Transmart dari Rutan KPK ke Rutan Klas IIB Serang, Banten. Iman resmi menghuni Rutan Klas IIB Serang sejak Jumat (19/1/2018) sore dan menempati kamar nomor 14. Kamar tahanan tersebut merupakan bekas ruang tahanan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi "Betul Pak Iman menghuni kamar 14," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Serang, Kafi Sabtu (20/1/2018). Status Iman di Rutan Klas II B Serang hanya sebagai tahanan titipan dari KPK. Mengenai waktu penahanan ia mengaku tidak tahu. "Hanya sementara saja selama menjalani sidang. Kalau waktu tahanan saya tidak tahu, tergantung persidangan. Itu kewenangan dari KPK," ungkapnya. Kafi memastikan di Rutan Klas II Serang, Iman Ariyadi tidak mendapatkan perlakuan istimewa. Iman akan diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya. Bahkan Iman akan tinggal bersama para tahanan Tipikor lainnya. "Tidak ada perlakuan istimewa, Iman akan diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya," tegas Kafi. Untuk tersangka lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira dan Hendri juga sudah dilimpahkan. Keduanya menghuni Lapas Klas IIA Serang. Untuk diketahui, KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Mall Transmart yang menjerat Wali Kota nonaktif Cilegon, Tb Iman Ariyadi. Dengan demikian, Iman segera menjalani persidangan. (haryono/b)

Berita Terkait

News Update