SERANG (Pos Kota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Walikota Cilegon non aktif Tb Iman Ariyadi, tersangka suap Transmart dari Rutan KPK ke Rutan Klas IIB Serang, Banten. Iman resmi menghuni Rutan Klas IIB Serang sejak Jumat (19/1/2018) sore dan menempati kamar nomor 14. Kamar tahanan tersebut merupakan bekas ruang tahanan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi "Betul Pak Iman menghuni kamar 14," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Serang, Kafi Sabtu (20/1/2018). Status Iman di Rutan Klas II B Serang hanya sebagai tahanan titipan dari KPK. Mengenai waktu penahanan ia mengaku tidak tahu. "Hanya sementara saja selama menjalani sidang. Kalau waktu tahanan saya tidak tahu, tergantung persidangan. Itu kewenangan dari KPK," ungkapnya. Kafi memastikan di Rutan Klas II Serang, Iman Ariyadi tidak mendapatkan perlakuan istimewa. Iman akan diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya. Bahkan Iman akan tinggal bersama para tahanan Tipikor lainnya. "Tidak ada perlakuan istimewa, Iman akan diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya," tegas Kafi. Untuk tersangka lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira dan Hendri juga sudah dilimpahkan. Keduanya menghuni Lapas Klas IIA Serang. Untuk diketahui, KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Mall Transmart yang menjerat Wali Kota nonaktif Cilegon, Tb Iman Ariyadi. Dengan demikian, Iman segera menjalani persidangan. (haryono/b)

Walikota Cilegon Nonaktif, Tb Iman Ariyadi Ditahan di Rutan Serang
Sabtu 20 Jan 2018, 20:11 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Darurat Corona, Rutan Serang Gelar Sidang Online Tahanan dari Penjara
Senin 05 Jul 2021, 09:55 WIB

Mantan Wali Kota Cilegon, Iman Ariyadi Akan Didorong Kembali Berpolitik Usai Bebas dari Penjara Nanti
Senin 20 Sep 2021, 21:09 WIB

News Update
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025 Bisa Lewat Hp
28 Apr 2025, 20:05 WIB

Cek Informasi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Pakai NIK dan KTP
28 Apr 2025, 20:04 WIB

Waspada! Ini Data yang Bisa Disadap Pinjol Ilegal dari HP Nasabah
28 Apr 2025, 20:00 WIB

Daftar Tim yang Berpeluang Lolos ke Final Proliga 2025, Siapa Menyusul LavAni?
28 Apr 2025, 19:54 WIB

Cara Agar DC Lapangan Pinjol Tidak Bisa Chat WhatsApp Tanpa Harus Diblokir
28 Apr 2025, 19:52 WIB

3 Pemain Batal Gabung Skuad ASEAN All-Stars untuk Hadapi MU, Muhammad Ferarri Jadi yang Berikutnya?
28 Apr 2025, 19:49 WIB

Arema FC vs Persebaya Berakhir Imbang, Persib Bandung Tinggal Selangkah Lagi Back to Back Juara! Hanya Perlu Poin Segini
28 Apr 2025, 19:48 WIB

Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi atas Kasus Vape Berisi Narkoba
28 Apr 2025, 19:46 WIB

Poster Hari Buruh Internasional 2025 Gratis Lengkap dengan Cara Pakai dan Editnya
28 Apr 2025, 19:41 WIB

Mengatasi iCloud iPhone yang Penuh, Begini Panduan Hapus File dan Foto
28 Apr 2025, 19:40 WIB

Viral Video Rekaman CCTV! Ban Bus Lepas Langsung Hantam Pengendara Motor
28 Apr 2025, 19:38 WIB

Butuh Dana Cepat Cair? Ini Dia Keunggulan Pinjaman di JULO
28 Apr 2025, 19:34 WIB

Ternyata Ini Tujuan Pemprov Jakarta Kejar Penunggak Pajak
28 Apr 2025, 19:24 WIB

Pablo Benua Cium Kejanggalan Putusan Cerai Baim Wong: Ada yang Aneh
28 Apr 2025, 19:22 WIB

Cuan Kilat Lewat Hp Saldo DANA Gratis Rp200.000 Masuk Dompet Elektronik, Cek Caranya di Sini
28 Apr 2025, 19:14 WIB

Butuh Pindar Mudah Cair dan Bunga Ringan? Ini 5 Aplikasi Pinjaman Resmi OJK Terbaik Tahun 2025
28 Apr 2025, 19:13 WIB

Pedagang Ancol Ancam Lapor Presiden Prabowo
28 Apr 2025, 19:12 WIB
