ADVERTISEMENT
Jumat, 19 Januari 2018 22:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MEDAN (Pos Kota) – Seorang narapidana ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Jumat (19/1). Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun yang berkompoten. Informasi menyebutkan, tersangka Arifin alias Afin Lehu, ditangkap personil Polsek Natal, Polres Mandailing Natal, Polda Sumut, saat bersama seorang perempuan diduga isterinya bernama Fia Ramadhani di kamar hotel tersebut. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 12,8 gram sabu, 6 butir pil ekstasi, 20 ribu butir pil heavy five, 4 buah alat sabu dan satu uni mobil. Diduga narapidana ini sedang pesta sabu di hotel tersebut. Awal penangkapan, saat polisi mengejar mobil tersangka yang terlibat kecelakaan di Simalungun, Sumatera Utara. Lalu, Polres Simalungun berkordinasi dengan Polres Mandailing Natal. Akhirnya, tersangka ditangkap bersama seorang perempuan. Tersangka divonis 8 tahun penjara dalam kasus sabu-sabu dan menjalani hukuman di Lapas Simalungun. Informasi yang beredar terpidana ini boleh keluar lapas karena mengaku sakit. Namun tidak jelas mengapa dia diberikan keluar tanpa pengawalan.(samosir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT