ADVERTISEMENT

Narapidana Ditangkap Saat Pesta Sabu di Hotel Bersama Istri

Jumat, 19 Januari 2018 22:37 WIB

Share
Narapidana Ditangkap Saat Pesta Sabu di Hotel Bersama Istri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN (Pos Kota) – Seorang narapidana ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Jumat (19/1). Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun yang berkompoten. Informasi menyebutkan, tersangka Arifin alias Afin Lehu, ditangkap personil Polsek Natal, Polres Mandailing Natal, Polda Sumut, saat bersama seorang perempuan diduga isterinya bernama Fia Ramadhani di kamar hotel tersebut. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 12,8 gram sabu, 6 butir pil ekstasi, 20 ribu butir pil heavy five, 4 buah alat sabu dan satu uni mobil. Diduga narapidana ini sedang pesta sabu di hotel tersebut. Awal penangkapan, saat polisi mengejar mobil tersangka yang terlibat kecelakaan di Simalungun, Sumatera Utara. Lalu, Polres Simalungun berkordinasi dengan Polres Mandailing Natal. Akhirnya, tersangka ditangkap bersama seorang perempuan. Tersangka divonis 8 tahun penjara dalam kasus sabu-sabu dan menjalani hukuman di Lapas Simalungun. Informasi yang beredar terpidana ini boleh keluar lapas karena mengaku sakit. Namun tidak jelas mengapa dia diberikan keluar tanpa pengawalan.(samosir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT