ADVERTISEMENT

Hak Jawab Kanwil Kemenkumham DKI Terkait Berita Napi Cipinang

Jumat, 19 Januari 2018 15:37 WIB

Share
Hak Jawab Kanwil Kemenkumham DKI Terkait Berita Napi Cipinang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kanwil Kemenkumham DKI menyampaikan hak jawab terkait berita poskotanews dengan judul `Napi Cipinang Kendalikan Ekstasi Produk Benda`, tertanggal 18 Januari 2018, yang diterima redaksi bpada Jumat (19/1/2018) pukul 15.03 wib. Selengkapnya sebagai berikut: Nomor : W.10.HM.02.01-04                                                                       19 Januari 2018Lampiran : -Perihal : Hak Jawab Terkait PemberitaanKepadaYth. Pimpinan Redaksi POSKOTANEWSdiTempatSehubungan dengan pemberitaan di Media Poskotanews dengan judul “Napi Cipinang Kendalikan Ekstasi Produk Benda” tertanggal 18 Januari 2018, dimana dijelaskan bahwa Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari akan menjemput terpidana Nico di Lapas Cipinang terkait penggerebekan pabrik ekstasi di Komplek Alam Raya Benda Tangerang. Terkait hal tersebut maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut, bahwa :
  1. Berita menyebutkan Terpidana Nico dalam MEDIA POSKOTANEWS berada di Lapas Cipinang tidak benar karena menurut data Pemasyarakatan bahwa tidak ada narapidana Nico berada di Lapas Cipinang.
  2. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus mengembangkan sistem data pemasyarakatan yang akan mengetahui setiap detail jumlah dan nama narapidana yang ada di seluruh Indonesia yang bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap narapidana.
  3. Komitmen Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan penertiban seluruh Lapas atau Rutan yang ada DKI Jakarta terhadap peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan.
  4. Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta akan terus berkomunikasi bekerjasama memberikan data dan informasi ke seluruh aparat penegak hukum khususnya BNN terkait peredaran narkoba yang ada.
Demikian,penjelasan ini sebagai bentuk hak jawab yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.Kepala Kantor WilayahBambang SumardionoNIP 19600520 198303 1 040hak jawab

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT