ADVERTISEMENT

Polisi: Nama Sandi Uno Disebut dalam Laporan Tersangka Penggelapan Tanah

Kamis, 18 Januari 2018 12:38 WIB

Share
Polisi: Nama Sandi Uno Disebut dalam Laporan Tersangka Penggelapan Tanah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan dalam berkas perkara tersangka Andreas Tjahjadi atas kasus dugaan penggelapan tanah di Tangerang Selatan, nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ikut disebut. "Jadi begini ya, jadi emang ada laporan yang dilaporkan kepada Polda Metro Jaya, di dalam laporan itu berkaitan dengan penggelapan satu bidang tanah kemudian juga ada beberapa laporan lain yang sudah dilaporkan ke Polda Metro. Tentunya kami sudah memeriksa saksi kemudian saksi ahli dan sudah menetapkan tersangka Andreas Tjahjadi sebagai terlapor di dalam laporan polisi itu," kata Argo di kantornya, Kamis (18/1/2018). Meski begitu, Argo masih enggan menyebutkan apakah Sandiaga terlibat dalam kasus tersebut atau tidak. Namun, dalam laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang diberi kuasa oleh Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat, sebagai terlapor kasus ini adalah Andreas dan Sandiaga. Andreas terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kemudian dalam pemeriksaan tersangka Andreas Tjahjadi yang kemarin sudah kita kirim berkasnya yang bersangkutan ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu menyebut nama Pak Sandiaga Uno di situ. Saat beliau sebelum dilantik kan sudah pernah kami panggil untuk kita minta klarifikasi, karena beliau menyampaikan menunggu setelah dilantik, ini beliau kita panggil," tutur Argo. Hari ini, penyidik menjadwalkan memeriksa politisi Partai Gerinda itu pada pukul 10.00. Namun pihak Sandiaga meminta untuk diberi kelonggaran waktu karena ada kegiatan lain. "Setelah dikonfirmasi yang bersangkutan rencananya pukul 13.00 memenuhi panggilan itu. Jadi kita tunggu saja beliau datang," pungkas Argo. (yendhi/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT