JAKARTA (Pos Kota) - Pendapatan sebagai sopir ojek online (ojol) berkurang diduga menjadi pemicu M alias O (29) nekat banting setir beralih profesi. Namun, bukannya mencari tambahan dengan rejeki yang halal, justru nekat menjadi jambret. Alhasil, bukannya tambahan uang yang didapat oleh pria jebolan Sekolah Dasar (SD) warga Penjaringan, Jakarta Utara itu, melainkan penderitaan karena harus merasakan dinginnya penjara. Kapolsek Cengkareng Kompol Agung B Leksono menjelaskan, tersangka O bersama rekannya AM (22) menjambret handpone milik Chrisanto Marchellino Timotius (20) di sekitar Jembatan Komplek Ambon Cengkareng Drain, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (16/1/2018) tengah malam. Saat itu korban tengah menunggu pesanan ojeg online dipinggir jalan sembari memainkan handpone pintarnya. Tapi yang datang bukannya ojeg pesanan melainkan AM, pengemudi, yang berpura-pura menanyakan alamat Jalan Daan Mogot untuk mengantarkan penumpangnya, tersangka O. "Saat korban menunjukkan alamat dimaksud, tersangka O yang duduk dibelakang merampas handphone korban sedangkan AM langsung tancap gas," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (17/1/2018). Namun, sebelum pelaku kabur korban reflek langsung memegang leher O hingga pelaku terjatuh dari motor dan keduanya sempat bergumul. Namun, saat terjadi pergumulan tersangka O justru meneriaki korban begal...begal...hingga mengundang perhatian warga sekitar dan korban menjadi sasaran massa. "Tapi saat anggota datang ternyata Ojolnya ini yang merampas HP. Tersangka AM sempat kabur, tapi tidak lama setelah kami mendapat informasi ciri-ciri pelaku, kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," ucap Agung. "Saya himbau kepada masyarakat kalau pesan ojeg online hati-hati karena drivernya ini tidak semuanya bener, cari tempat yang ramai saat pesan. Kadang kan ada pengemudinya sesuai pesanan tapi motor berbeda, motor bener pengemudinya beda. Nah, penumpang harus waspada," pungkas Agung. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 kotak dua handpone milik korban, 1 jaket Ojol milik tersangka, handpone pelaku lengkap dengan aplikasi Ojol, dan motor matic yang digunakan untuk aksi kejahatan. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (yendhi/sir)

Ingin Tambah Penghasilan, Sopir Ojol Malah Jadi Jambret
Rabu 17 Jan 2018, 10:07 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sental-Sentil: Beri Contoh Dulu Sama Pejabatnya
Rabu 01 Feb 2023, 07:00 WIB

News Update
Kontak Darurat Diganggu DC Pinjol? Segera Lakukan 6 Hal Ini
10 Mei 2025, 17:56 WIB

Madura United vs Borneo FC 2-3, Drama Penyelamatan Penalti Nadeo Argawinata Bawa Pesut Etam Amankan 3 Poin
10 Mei 2025, 17:53 WIB

BRI Liga 1: Link Live Streaming Persija Jakarta VS Bali United, Kick-Off Hari Ini Pukul 19.00 WIB
10 Mei 2025, 17:45 WIB

Terungkap! Strategi Licik Pinjol Ilegal yang Jerat Korban Tanpa Disadari
10 Mei 2025, 17:41 WIB

Inilah Syarat Cairkan Dana Banso BPNT Tahap 2 2025 Alokasi Mei hingga Juni, Cek Info Selengkapnya di Sini!
10 Mei 2025, 17:38 WIB

Periksa Sekarang! Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebagai Bansos BPNT untuk Mendapatkan Dana Rp2.400.000 Setahun? Cek Selengkapnya
10 Mei 2025, 17:32 WIB

Hasil Kualifikasi MotoGP Prancis 2025: Fabio Quartararo Pole Position, Kembali Ungguli Marc Marquez
10 Mei 2025, 17:29 WIB

Mahasiswi Diduga Unggah Meme Ciuman Prabowo-Jokowi, Pihak Istana Buka Suara: Lebih Baik Dibina daripada Dipenjara
10 Mei 2025, 17:26 WIB

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Panen Pujian saat Bantu Palermo Kalahkan Frosinone
10 Mei 2025, 17:25 WIB

Ditolak KPR Karena Pinjol? Ini Penjelasannya
10 Mei 2025, 17:25 WIB

Utang Pinjol Capai Rp 80 Triliun, Sinyal Bahaya Keuangan yang Tak Boleh Diabaikan
10 Mei 2025, 17:23 WIB

Cukup Gunakan NIK e-KTP, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP
10 Mei 2025, 17:20 WIB

5 Hal yang Perlu Diketahui Debitur Galbay dari Pinjol, Jangan Terjebak Tekanan Psikologis Saat Ditagih
10 Mei 2025, 16:58 WIB

HORE! Ambil sekarang saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Bisa Langsung Cair ke Dompet Elektronik!
10 Mei 2025, 16:57 WIB

6 Cara Aman Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Pindar Legal OJK, Debitur Wajib Tahu!
10 Mei 2025, 16:57 WIB

Gak Usah Panik! Ini 7 Cara Efektif Meredam Teror DC Pinjol
10 Mei 2025, 16:55 WIB
