Gugurkan Bayi Hingga Tewas, Wanita Panti Pijat Ditangkap

Selasa 16 Jan 2018, 14:50 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Wanita hamil pekerja di pijat tradisionil ini bengong akan melahirkan anak tanpa bapak. Ia nekat menenggak obat hingga melahirkan, lalu membunuh sang bayi. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di Jalan Sumur Batu, Kemayoraan,Jakarta Pusat,Selasa (16/1/2018). Kini wanita sudah 5 tahun pisah ranjang, punya anak dua diketahui bernama Ny Dewi Noviyanti,35. Ia tak berkutik ketika petugas membekuk dari tempat panti pijit tradisional itu. Dari lokasi juga ditemukan celana dalam bercak darah milik pelaku. Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful, menuturkan kejadian Minggu (14/1) pagi, saat petugas kebersihan mengangkut sampah dari depan panti pijat itu. Kemudian sampah dimasukkan dalam motor gerobak. ‎ Namun betapa kagetnya ketika sampah plastik kresek hitam dibuka ternyata berisi sosok mayat bayi lelaki bersama ari-arinya, oleh petugas PPSU kemudian dilaporkan ke polisi. Oleh petugas pimpinan Kanit Reskrim AKP Iswantara segera ke tempat panti piji dan melakukan olah TKP. Dari tempat kejadian itu, polisi mencurigai satu karyawati yang saat itu diduga habis melahirkan dan dari pemeriksaan ternyata wanita itu mengaku habis melahirkan dan kemudian membunuh bayi. Kini wanita sudah lama pisah ranjang diamankan dan periksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan, wanita itu mengaku semua perbuatannya. "Sabtu (13/1) petang ia minum obat menggugurkan bayi yang diketahui setelah melihat bugel‎, begitu obat diminum pagi langsung perut mual dan melahirkan bayi sudah meninggal," akui wanita ini dihadapan polisi. Namun wanita ini juga mengaku sudah 7 bulan bekerja di panti pijat itu dan ia juga menuturkan selama ini kalau berhubungan sembunyi-sembunyi di tempat kerjaan. "Bingung pak setelah hamil dan jabang bayi tak punya bapak akhirnya wanita itu bingung hingga akhirnya nekat mengkonsumsi obat agar cepat bersalin hingga bayi meninggal," akui wanita itu di depan polisi. Akibat perbuatan wanita itu, ia terancam dipenjara sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 dan pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (silaen/sir)

Berita Terkait

News Update