JAKARTA (Pos Kota) - Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe akhirnya didatangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018) sore. Selebriti yang populer disapa Ello ini akan menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ello didatangkan bersama temannya juga terdakwa dalam kasus yang sama, Diego Maradona Tampubolon. Mereka masuk ke Gedung PN Jaksel dikawal satu polisi dan satu petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mengenakan celana hitam dan kemeja putih serta tangan tanpa diborgol, Ello dan Diego tibapukul 15.30 WIB. Keduanya kompak tak menghiraukan pertanyaan wartawan yang sudah menanti sejak pagi. Rencananya, sidang yang dipimpin hakim ketua, Irwan SH MA, ini digelar mulai pukul 16.30 WIB. Pelantun ‘Pergi Untuk Kembali' itu tampak siap mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Herlangga Wisnu menuntut penyanyi berusia 34 tahun ini satu tahun enam bulan penjara. Dua paket ganja menjadi bukti kuat atas hukuman yang harus diterima kekasih Aurelie Moeremans tersebut. "Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, supaya memutuskan, satu, terdakwa 1 (Diego Maradona Tampubolon) dan 2 (Ello) terbukti secara sah dan bersalah, bersama-sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri," kata JPU, Herlangga di dalam persidangan. Usai sidang tuntutan, Ello langsung menyampaikan pembelaan. Penyanyi berdarah Ambon dan Batak ini memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi lantaran ia sudah menyesali perbuatan dan benar-benar merasakan dampak positif dari program detoksifikasi narkoba. Ello diamankan tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017), karena kedapatan menyimpan dua paket ganja di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain Ello, polisi pun mengamankan seorang pria bernama Diego Maradona Tampubolon di lokasi yang sama. Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (julian/b)

Ello Akhirnya Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selasa 16 Jan 2018, 17:47 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Daerah
Kenapa Disebut 9 Naga Sulut? Ini Kaitannya Joel Alberto Tanos Cucu Pemilik PT Marga Dwitaguna
07 Agu 2025, 08:05 WIB



TEKNO
7 HP Gaming Harga 4 Jutaan Terbaik 2025 Anti Ngelag, Cek Sekarang di Sini!
07 Agu 2025, 07:41 WIB

OLAHRAGA
Daftar 4 Negara Peserta Piala Kemerdekaan 2025, Siapa Saja yang Akan Menghadapi Timnas Indonesia?
07 Agu 2025, 07:32 WIB

HIBURAN
Dahlia Poland Menceraikan Suaminya Karena Apa? Fandy Christian Akhirnya Buka Suara Usai Digugat
07 Agu 2025, 07:04 WIB

EKONOMI
PKH dan BPNT Cair Lagi! Ini Daftar 5 Bansos yang Akan Disalurkan Pemerintah, Nomor 4 Bantuan Baru
07 Agu 2025, 07:03 WIB


GAYA HIDUP
6 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 7 Agustus 2025, Siap-Siap Dapat Kejutan Manis!
07 Agu 2025, 06:21 WIB



Nasional
Kembali Torehkan Prestasi Service Excellence Kelas Dunia, AdMedika Raih 2 Gold Winner di Contact Center World Awards Asia Pacific 2025
06 Agu 2025, 21:38 WIB



EKONOMI
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025 Lengkap dengan Kategori dan Cara Ceknya
06 Agu 2025, 20:49 WIB

JAKARTA RAYA
Pasar Ikan Hias Gunung Sahari Sepi, DPRD Jakarta Dorong Revitalisasi dan Diskon Retribusi
06 Agu 2025, 20:44 WIB

JAKARTA RAYA
Menuju Swasti Saba 2025, Wali Kota Bekasi Ungkap Strategi Wujudkan Kota Sehat
06 Agu 2025, 20:37 WIB

