ADVERTISEMENT

Pengacara Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK

Sabtu, 13 Januari 2018 05:31 WIB

Share
Pengacara Fredrich Yunadi Dijemput Paksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Tersangka kasus dugaan obstruction of justice terkait penyidikan Setnov ini dibawa ke Gedung KPK, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Mengenakan kaos hitam, celana jeans biru, dan sandal, Fredrich terlihat digelandang ke Gedung KPK, oleh sejumlah tim penindakan KPK, sekitar pukul 00.10 WIB. Kepada pewarta ia enggan memberikan pernyataan soal penangkapannya ini. "Ndak, ndak ada komentar," kata Fredrich yang menggenggam beberapa helai kertas seraya melangkahkan kakinya ke gedung di Jalan Kuningan Peesada, Setiabudi, Jaksel itu. Sedianya, Fredrich diperiksa oleh penyidik KPK, Jumat (12/1/2018). Dia bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutarjo dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP yang menjerat Setnov. Namun, hanya dr Bimanesh yang hadir memenuhi pemeriksaan. Sementara Fredrich mangkir dengan alasan menunggu jalannya sidang kode etik profesi terhadapnya di Peradi. Bimanesh yang menjalani pemeriksaan perdana sekitar 12 jam langsung ditahan oleh KPK. Penyidik menahannya untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jaksel. Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RSMPH sebelum Setnov mengalami kecelakaan. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (julian/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT