ADVERTISEMENT

Sopir Bawa Anak Gadis Majikan ke Bali Lalu Disetubuhi Berkali-kali

Jumat, 12 Januari 2018 17:57 WIB

Share
Sopir Bawa Anak Gadis Majikan ke Bali Lalu Disetubuhi Berkali-kali

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI (Pos Kota)- Tergiur kemolekan tubuh anak majikannya, seorang sopir pribadi nekat membawa kabur dan menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut. Namun aksinya terhenti setelah anggota Reskrim Polsek Pondokgede meringkusnya di satu hotel di Bali, Jumat dinihari. Tersangka Nur, 22, ditangkap bersama gadis berusia 15 tahun itu oleh Unit Reskrim Polsek Pondokgede, "Tersangka mengaku sudah lima kali menyetubuhinya," ujar Kompol Suwari, Kapolsek Pondokgede, Jumat (12/01), sambil mengatakan karena korban masih di bawah umur, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Suwari mengatakan, kejadian berawal pada Senin (8/1/2018) ibu korban mencari anak gadisnya, yang hilang sejak beberapa hari lalu. "Secara kebetulan, sopir pribadinya juga tidak ada. Dari situ, ibu korban mulai curiga," katanya. Menurut Suwari, saat itu ibu korban g melaporkan ke Polsek Pondokgede. Tak lama kemudian ibu korban mendapatkan informasi bahwa korban dibawa kabur oleh pelaku ke Bali. "Kami langsung mengejar ke Bali dan meringkus pelaku bersama korban yang berada di satu hotel," katanya. Suwari mengatakan, dari keterangan sementara, pelaku mengaku sudah menyetubuhi gadis itu lima kali di lokasi berbeda. "Pemerkosaan itu dilakukan di rumah korban satu kali, kemudian pas dibawa kabur ke Bali empat kali," katanya. Saat pertama kali mencabuli korban di rumahnya, pelaku merayu korban dan berkata akan bertanggung jawab. Namun, korban menolak. Tapi pelaku memaksa dan mengancam akan melakukan pembunuhan."Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa dan langsung memperkosanya," katanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Handphone, dua buah celana dalam milik tersangka dan korban, serta dua kondom. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pondok Gede dan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Persetubuhan dengan Perempuan di bawah umur atau melarikan perempuan dibawah umur. "Ancaman hukumanya 7 tahun penjara," tandasnya. (saban) Teks.

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT