ADVERTISEMENT

Mantan Walikota Batu Malang Segera Diadili

Jumat, 12 Januari 2018 19:12 WIB

Share
Mantan Walikota Batu Malang Segera Diadili

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan mebel di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 ke tahap penuntutan. Tersangka mantan Walikota Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko (ERP) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Batu, Edi setiawan (EDS) ikut diserahkan. "Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017 ke penuntutan atau tahap dua, yaitu atas nama ERP dan EDS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Jumat (12/1/2018). Untuk itu, Febri menambahkan, penahanan terhadap ERP dan EDS pun dipindahkan. Sebab, proses persidangan mereka akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "ERP dititipkan penahanannya di Lapas Klas IIA Sidoarjo, dan EDS dititipkan penahanannya di Lapas Klas 1 Surabaya (Medaeng)," imbuh Febri. Sejauh ini, total sudah 47 saksi diperiksa untuk kedua tersangka itu. Keduanya pun selain hari ini telah sekurangnya lima kali diperiksa sebagai tersangka pada kurun September hingga Desember 2017. Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 September 2017. Dalam OTT itu tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta. Diduga pemberian uang terkait "fee" 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar. Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Walikota. Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setiawan sebagai fee untuk panitia pengadaan. Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, Filipus Djap sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sebelumnya, Eddy Rumpoko sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko itu dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 November 2017 lalu. (julian/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT