ADVERTISEMENT

Jaksa Agung : Gugatan Praperadilan Harus Memiliki Obyek yang Jelas

Jumat, 12 Januari 2018 23:51 WIB

Share
Jaksa Agung : Gugatan Praperadilan Harus Memiliki Obyek yang Jelas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan setiap upaya gugatan pra-peradilan (Prapid) harus memiliki obyek yang jelas dan tidak melanggar pasal 77 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Misalnya, obyek Prapid itu adalah penghentian penyidikan, penetapan tersangka, penetapan tahanan, penangkapan, penyitaan atau penggeledahan pasal 77 KUHAP yang diperluas oleh MK," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (12/1). Menuru Prasetyo, jika ada seseorang masih berstatus saksi mengajukan Prapid, sementara belum ada ada tersangka maka harus jelas obyek Prapidnya. "Jika ada, maka silakan aja. Soal nanti diterima atau tidak kan hakim yang memutuskan. Semua bergantinf obyeknya, kalau tidak ada obyek nya apa yang mau dituntut,” jelasnya. Namun, dalam praktinya ada saksi yang mengajukan Prapid, seperti perkara sengketa lahan di Lampung yang disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebelum ini, Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Veris Septiansyah menilai, gugatan Prapid yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sebagai pemohon terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon sangat tidak tepat. "Sebenarnya sah-sah saja, namun kita harus kembali , ‎ pada hukum acaranya Pasal 77 KUHAP tentang objek perkara praperadilan," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1). Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017. Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.(ahi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT