ADVERTISEMENT

33 Orang Diduga Korban Penyekapan Dibebaskan Polres Tangerang

Jumat, 12 Januari 2018 21:14 WIB

Share
33 Orang Diduga Korban Penyekapan Dibebaskan Polres Tangerang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG (Pos Kota) - Polres Metro Tangerang membebaskan 33 orang dari tempat penampungan di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pembebasan ini dilakukan berkat laporan salah satu keluarga korban. "Kami menindaklanjuti laporan dari warga bahwa ada anggota keluarganya sejak 8 Januari disekap di Kampung Cadas, Sepatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dedy Supriyadi saat dikonfirmasi poskotanews.com, Jumat (12/1/2018). Saat didatangi, polisi mendapati 33 orang tengah berada dalam rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan. Kata Dedy, ada tiga lokasi yang telah didatangi pihaknya. "Sebanyak 3 TKP terdapat 33 org yang mengaku sedang melaksanakan training pekerjaan. Usia mereka 17-20 tahun. Mereka kemudian kami amankan untuk diminta keterangan, " ucapnya. Lanjut Dedy, ke 33 orang itu merupakan warga Jawa Barat. Sebanyak 10 orang diantaranya merupakan perempuan. Dua orang diketahui berusia di bawah umur."Mereka dari Ciamis, Cianjur, dan Banjar,Jawa Barat, " ungkapnya. Pembebasan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban diduga dimintai uang oleh seseorang setelah dikumpulkan di lokasi tersebut. Mereka juga ada yang disuruh bekerja. "Ada beberapa hal yang kita singkronkan. Ada yang diminta uang, ada yang bekerja menyalurkan beberapa produk, ini masih kita dalami termasuk juga keluar korban yang melapor bahwa salah satu keluarga disekap dan dimintai uang," ujarnya. Dedy menambahkan, dari pengakuan ke 33 orang itu mengatakan jika rumah kontrakan itu digunakan sebagai tempat diskusi. Sebab mereka rencananya akan dipekerjakan sebagai sales obat-obatan. "Kita masih mendalami terkait perijinan yang dimiliki dan melakukan pemeriksaan dokumen yang ada serta para saksi sebanyak 33 orang," pungkasnya. (imam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT