Pilgub Jabar-Jateng-Jatim Bisa Bebas Dinasti Politik

Kamis, 11 Januari 2018 05:47 WIB

Share
Pilgub Jabar-Jateng-Jatim Bisa Bebas Dinasti Politik
SELAMA tiga hari berturut-turut KPUD seluruh Indonesia menerima pendafttaran jago-jago peserta Pilkada. Di wilayah Jabar-Jateng-Jatim alhamdulillah bebas dari politisi pelestari politik dinasti. Tapi di luar Jawa, ada 6 provinsi yang bakal dikangkangi para keluarga inkamben. Persis iklan mobil, ada bapak, ibu, teteh....dst. Di Pulau Jawa terdapat enam wilayah provinsi. Tapi pada Pilgub 2018 ini yang menggelar hanya 3 provinsi, yakni Jabar, Jateng dan Jatim. DKI Jakarta dan Banten sudah digelar taun 2017, adapun DI Yogyakarta tak pernah ada Pilgub. Sebab sesuai UU Keistimewaan Yogyakarta, Gubernur DIY otomatis raja Ngayogyakarta Hadiningrat (Sultan HB X), dan wakilnya adalah Sri Pakualam. Di Jabar, selain pasangan Deddy Mizwar – Dedi Mulyadi, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, ada juga stelan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Gerindra, PKS, PAN) serta Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan (PDIP) mantan Kapolda Jabar sebagai Cawagub. Dari Jateng tercatat, Ganjar Pranowo Gubernur inkamben kembali diusung PDIP- Nasdem-Demokrat. Sebagai Cawagub ditunjuk Taj Yasin alias Gus Yasin putra ulama kondhang Jateng, KH Maimun Zubair. Koalisi Gerindra-PKS-PKB dan PAN mantap mengusung Sudirman Said eks Mentri ESDM sebagai Cagub dan Cawagube Ida Fauziah,anggota DPR dari PKB. Di Jatim, yang maju sebagai Cagub Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Cawagub Puti Guntur Sukarno, anggota DPR dari PDIP, karena Azwar Anas (Bupati Banyuwangi) mundur. Pasangan ini didukung PKB, PDI-P, PKS, dan Gerindra. Adapun pasangan Khofifah Indarparawansa, pengusungnya partai: Demokrat, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, dan PAN, Cawagubnya Emil Dardak bupati Trenggalek. Melihat nama-nama personalnya, alhamdulillah tak ada yang masuk bagian dari dinasti politik inkamben. Padahal di luar Jawa, ya ampuuun…., peserta Pilkada seperti iklan mobil saja laiknya. Ada ponakan, besan, kakak, adik. Ini terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, NTB, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Kalbar. Dalam UU Pilkada No. 2015 memang sudah diatur, keluarga dekat Kepala Daerah inkamben dilarang jadi peserta. Tapi ketika digugat orang, keluarga politik dinasti tentunya, eh…dikabulkan MK. Ya sudahlah, politik dinasti kembali marak. Bila kemudian banyak terjadi korupsi dan saling menutupi, jangan tanyakan pada rumput yang bergoyang. -gunarso ts
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait