Geng Motor Penjarah Toko Pakaian dan Perampasan di Depok Segera Diadili

Kamis 11 Jan 2018, 22:53 WIB

DEPOK (Pos Kota) – Berkas 14 tersangka geng motor yang terlibat kasus penjarahan Toko Fernando, Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya dan perampasan di kawasan Limo, Cinere dinyatakan telah lengkap dakwaannya atau P21 dari jajaran Polres Depok diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok. “Lima tersangka perampasan di kawasan Limo, Cinere dan sembilan pelaku penjarahan toko Fernando sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari, Kamis (11/1). Menurut dia, sembilan yang masih di bawah umur atau masih anak anak –anak akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kesembilan anak yang akan segera diadili AG (16), D (16), W (15), M (12), F (17), AB (17), BA (17) perempuan, EA (17) perempuan, dan YA (17) perempuan. Mereka semua tidak dilakukan upaya diversi namun tetap akan menjalani sidang anak –anak. “Diversi dapat dilakukan apabila ancaman maksimal dari pasal yang dijerat oleh tersangka dibawah tujuh tahun. Sedangkan tersangka terancam dua pasal yang ancamannya di atas 9 tahun,” tuturnya sambil menambahkan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. Di tempat terpisah, Humas PN Depok, Teguh Afriano, mengaku sampai saat ini berkas kelompok geng motor Jepang belum diterima pihak pengadilan. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ada kekhususan yaitu dilakukan secara tertutup, hakim dapat menggunakan hakim tunggal dan orang tua, balai pemasyarakatan dan penasehat hukum wajib mendampingi. “Hukumannya juga lebih rendah, yakni setengah dari hukuman maksimal yang ada di KUHP, misalnya maksimal hukuman 9 tahun, persidangan anak maksimal 4,5 tahun dsb,” katanya (anton)

Berita Terkait

News Update