ADVERTISEMENT

Bejat, Anak Tiri Berusia Delapan Tahun Diperkosa

Rabu, 10 Januari 2018 20:05 WIB

Share
Bejat, Anak Tiri Berusia Delapan Tahun Diperkosa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) – Bejat, ayah berinisial SI ,49, warga Lampung Timur, tega menodai anak tirinya berinisial PT ,8, di kamar, Rabu (10/1). Tidak terima masa depan anaknya dihancurkan ibu korban melaporkan ke Polres Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur, AKBP. Yudy Chandra melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP. Sugandhi SN membenarkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menangkap SI di rumahnya. “Tersangka SI diduga telah mencabuli anak tirinya,”kata Sugandhi SN. Menurut Sugandhi, saat ini tersangka SI masih diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur. Dari keterangan saksi, lebih lanjut kata Sugandhi, perbuatan SI d ketahui oleh saksi saat pulang dan melihat korban. “Korban menceritakan kepada pelapor, jika SI telah memaksa dan mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya di kamar, saat ibu kandung korban keluar dari rumah pada waktu malam hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SI bakal dijerat dengan UU tentang perlindungan anak,”ungkapnya.(koesma)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT