JAKARTA (Pos Kota) - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Josefina Agatha Syukur enggan memberi tanggapan terkait beredarnya foto surat gugatan cerai kliennya. Dalam surat gugatan yang beredar disebut alasan gugatan karena ditengarai ada pihak ketiga dalam perkawinan Ahok dan Veronica Tan. Josefina menjelaskan kode etik sebagai advokat membuatnya dilarang mengungkapkan alasan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica. Josefina menyebut baik alasan gugatan atau pembuktian hanya diungkapkan di persidangan. "Secara kode etik Advokat saya memang harus merahasiakan apa yang saya ketahui soal klien. Dalam kasus perceraian, posisi kami jelas. Tidak boleh mengumbar apapun yang belum dibuktikan di persidangan," kata Josefina saat dihubungi, Selasa (9/1/2018). (Baca: Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok, Siapa Penyebarnya?) Karenanya Josefina meminta publik untuk menunggu persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasan gugatan, disebut Josefina telah tercantum surat gugatan. Josefina selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan pada Jumat (5/1/2018) dan melengkapi berkas pada Senin (8/1/2018). Sidang perdana akan digelar setelah PN Jakut menunjuk majelis hakim. "Semua alasan sudah ada dalam.gugatan kami. Mohon kita sama-sama menunggu persidangannya," imbuhnya. (ikbal)
Kode Etik Advokad Harus Merahasiakan Alasan Gugatan Klien
Selasa 09 Jan 2018, 12:24 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Dapatkan Hp Spek Dewa di Harga Rp2 Jutaan! Ini 5 Pilihan Teratas Akhir Tahun 2025
Selasa 16 Des 2025, 22:00 WIB
Nasional
Sudah Terdaftar Tapi Dana PIP Tak Cair? Ini Penyebab Rekening SIMPEL Belum Terisi dan Cara Mengatasinya
16 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Perkuat Mitigasi Hadapi Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono Instruksikan Seluruh Perangkat Daerah Siaga
16 Des 2025, 21:26 WIB
JAKARTA RAYA
Apes, Pemilik Konter di Kalideres Jakbar Kehilangan 2 HP saat Pergi ke Kamar Mandi
16 Des 2025, 21:20 WIB
TEKNO
Perbedaan Spesifikasi Hp Vivo X300 dan Vivo X300 Pro: Mana yang Lebih Worth It?
16 Des 2025, 21:00 WIB
Nasional
BNN Dorong Pemberdayaan Masyarakat Pasca-Penindakan di Kawasan Rawan Narkoba
16 Des 2025, 20:58 WIB
OLAHRAGA
PSSI Putuskan Lepas Indra Sjafri, Nasib Timnas Indonesia U-23 Bagaimana?
16 Des 2025, 20:46 WIB
TEKNO
Rekomendasi Hp Baterai Awet Seharian dengan Kapasitas 6000 mAh di Bawah Rp2 Juta
16 Des 2025, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Awas Macet, Ini Tiga Titik Jalur Puncak Bogor yang Diprediksi Padat saat Libur Nataru 2025/2026
16 Des 2025, 19:35 WIB
Nasional
Audiensi dengan BNPP, Kepala BNN RI Soroti Ancaman Narkotika di Jalur Perbatasan
16 Des 2025, 19:26 WIB
JAKARTA RAYA
Gubernur Pramono Anung Perintahkan Distamhut Jakarta Pangkas Pohon Rawan Tumbang
16 Des 2025, 19:16 WIB
JAKARTA RAYA
KDM Setop Sementara Izin Pembangunan Perumahan, Begini Tanggapan Bupati Bogor
16 Des 2025, 18:47 WIB
Daerah
Jelang Nataru, Ruas Jalan Menuju Kawasan Wisata di Pandeglang Diperbaiki
16 Des 2025, 18:34 WIB
JAKARTA RAYA
Kendaraan Tunggak Pajak Dilarang Masuk Kawasan Pemkot Bekasi, Realisasi PKB Harian Meningkat
16 Des 2025, 18:14 WIB
Nasional
Kapan Pendaftaran PKN STAN 2026? Ini Perkiraan Jadwal dan Syarat yang Harus Disiapkan
16 Des 2025, 18:10 WIB