BANDUNG (Pos Kota) – Kasus pembuatan video porno melibatkan bocah dan wanita dewasa yang viral di media sosial diungkap jajaran Ditreskrium dan Satreksrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, ada tiga bocah yang menjadi korban pembuatan film dewasa itu yakni DN (9), SP (11), dan RD (9). Dari tujuh tersangka, polisi baru mencokok enam orang. Yakni, sutradara sekaligus pembuat dan yang menjual video porno Muhamad Faisal Akbar alias Alfa alias Bos, Sri Mulyati alias Cici sebagai perekrut pemeran wanita, Apriliana alias Intan dan Imelda Oktvianie yang masing-masing sebagai perekrut anak dan pemeran wanita. Kemudian dua tersangka lainnya yang turut serta dan membiarkan terjadinya persetubuhan adalah Susanti dan Herni. Sementara satu tersangka lainnya sebagai penghubung, Ismi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari rilis Polda Jabar, video asusila itu dibuat dalam rentang April-Agustus 2017 di dua hotel di Bandung yakni Hotel I dan M. Kronologisnya, awalnya Bos bertemu dengan Aprliana di satu hotel di Bandung difasilitasi Ismi (DPO). Lalu, mereka bertemu di Hotel I tiga kali. Rinciannya, pada pertemuan pertama tersangka Apriliana dan korban DN difoto oleh Bos dengan berpakain lengkap. Korban DN sendiri dibawa Apriliana atas izin orangtuanya untuk dibawa jalan-jalan. Aprilianan menerima uang Rp800 ribu sebagai imbalan jasanya. Pertemuan kedua, tersangka Apriliana bersama DN difoto dengan setengah telanjang. Aprliana hanya mengenakan celana dalam dan bra, sementara anak DN memakai celana serta kaos dalam. Saat itu ada dua pose yang diambil yakni mereka (Aprilianan dan anak DN) berdiri di atas tempat tidur dengan posisi DN memegang pinggang Apriliana, sementara Aprilina memegang bahu DN. Pose kedua, mereka duduk di tempat tidur dengan posisi DN memegang pundak Apriliana lalu Apriliana mencium DN dan DN mencium kening Apriliana. Semua gaya itu diambil dan diarahkan oleh Bos. Kali ini, Apriliana menerima uang Rp800 ribu, dan DN Rp300 ribu. Pada pertemuan ketiga, sekitar Mei 2017 Apriliana datang bersama DN sementara Bos sudah menunggu di hotel. Antara tersangka Bos dan Apriliana sepakat membuat video. Namun ketika direkam anak DN menangis. Kemudian Apriliana mendatangkan ibu DN, tersangka Susanti. Susanti meminta menunda pembuatan video yang diperankan anaknya. Bos saat itu meminta Susanti mencari teman dekat anak DN dan ditemukan anak SP. Disaksikan Susanti, Apriliana dan DN akhirnya melakukan persetubuhan yang diambil gambarnya oleh Bos. Bos juga memaksa anak SP turut terlibat dan diberi Rp100 ribu. Sementara, Apriliana menerima Rp1 juta, dan DN menerima Rp300 ribu. Video berdurasi satu jam itu diarahkan dan divideo oleh Bos. Di tempat dan waktu berbeda, tersangka Bos bertemu dengan tersangka Imelda alias Imel dengan perantara Sri Mulyati alias Cici. Mereka sepakat untuk membuat porno di Hotel M. Kejadian ini dilakukan Agustus 2017. Awalnya, Imel mendatangi rumah Cici yang sudah ada RD bersama ibunya Herni. Singkat cerita, Imel dan RD akhirnya bersetubuh di tempat tidur dan kamar mandi yang semuanya diarahkan dan diambil gambar oleh Bos. Selama proses pembuatan Herni dan Cici berada di balkon hotel. Imel mendapatkan imbalan Rp1,5 juta, Herni ibu kandung RD Rp500 ribu, dan Cici Rp1 juta. Tak lama dari itu, Imel mengetahui videonya beredar. Dia lalu menghubungi Bos dan meminta ganti rugi. Mereka akhirnya bertemu di Jalan Jakarta, dan Bos memberikan Rp500 ribu untuk mengubah tato di paha kiri Imel dan Rp2,7 juta sebagai ganti rugi. Oleh Imel, uang itu dibagi ke Cici Rp250 ribu dan kepada orangtua RD yakni Herni Rp150 ribu. Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto melalui Kabid Humas Kombes Yusri Yunus menyebutkan penyelidikan dilakukan sejak hari Kamis (4/1/2018) dan akhirnya menangkap tersangka pada Minggu (7/1/2018). “Hasil pemeriksaan sementara, video mesum tersebut merupakan pesanan dari pihak atau jaringan dari luar negeri. Masih terus dikembangkan untuk bisa menyentuh ke pihak yang katanya dari luar negeri itu,” jelasnya. (sule)
Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Video Porno Bocah dengan Wanita Dewasa
Senin 08 Jan 2018, 16:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Arsenal vs Liverpool di Liga Inggris Pekan 21 Kick-Off Mulai Pukul 03.00 WIB
09 Jan 2026, 02:30 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Atletico Madrid vs Real Madrid di Piala Super Spanyol 2026, Tonton di Sini Pukul 02.00 WIB
09 Jan 2026, 01:00 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Bongkar Peredaran Ganja 83 Kg di Bekasi Timur, Tiga Tersangka Ditangkap
08 Jan 2026, 21:55 WIB
JAKARTA RAYA
Palang Pintu Betawi Sambut Kapolres Metro Jakpus Baru di Farewell Parade
08 Jan 2026, 21:31 WIB
EKONOMI
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk SNBP dan SNBT Terbaru: Ini Syarat dan Cara Daftarnya
08 Jan 2026, 21:30 WIB
EKONOMI
Bansos PKH dan BPNT Berlaku Seumur Hidup, Pemerintah Tetapkan Pengecualian untuk 3 Golongan Rentan
08 Jan 2026, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Groundbreaking Gedung Sentra Pelayanan PAM Jaya, Perkuat Layanan Air Bersih Jakarta
08 Jan 2026, 21:30 WIB
GAYA HIDUP
Membangun Sistem Perdagangan yang Dapat Anda Perbarui, Uji, dan Tingkatkan dengan Aman
08 Jan 2026, 21:18 WIB
EKONOMI
Pemerintah Luncurkan KUR Perumahan, UMKM Bisa Beli dan Bangun Rumah untuk Usaha
08 Jan 2026, 20:40 WIB
HIBURAN
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Soal Materi Ormas Urus Tambang, Mahfud MD: Tak Bisa Dihukum
08 Jan 2026, 20:10 WIB
EKONOMI
KUR 2026 Resmi Diatur Ulang, Pemerintah Ancaman Sanksi bagi Lembaga Penyalur Nakal
08 Jan 2026, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Anung Kebut Infrastruktur Jakarta, Jembatan Ancol–JIS hingga Penataan Kota Tua
08 Jan 2026, 19:38 WIB
HIBURAN
Pernyataan Ohim Viral, Ini 3 Alasan Salshabilla Adriani Disebut Mirip Kucing dan Sikapnya soal Karier Istri
08 Jan 2026, 19:18 WIB
HIBURAN
Kasus Memanas! Dokter Detektif Tantang Richard Lee Kooperatif Jalani Proses Hukum
08 Jan 2026, 19:15 WIB
EKONOMI
Solusi Jika NIK atau DTKS Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026
08 Jan 2026, 19:04 WIB
HIBURAN
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Harta Gono-Gini Disepakati Secara Tertutup dan Tanpa Sengketa
08 Jan 2026, 18:51 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga Mengantuk, Mobil Mahasiswi Nyemplung ke Saluran Irigasi di Cikupa Tangerang
08 Jan 2026, 18:48 WIB