ADVERTISEMENT

Sekali Pengiriman Ganja Jaringan Ganja Ini Imbalannya Rp 100 Juta

Kamis, 4 Januari 2018 19:02 WIB

Share
Sekali Pengiriman Ganja Jaringan Ganja Ini Imbalannya Rp 100 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Enam orang diamankan dalam upaya penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan Aceh, ada tiga pelaku lain masih dalam pengejaran polisi. Kasat Serse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menjelaskan, enam orang yang diamankan memiliki peran masing-masing saat penyelundupan ganja tersebut. Franky Alexandro (31) sebagai sopir sementara Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) dan Ade Susilo alias Chemonk (29) merupakan kenek. Ketiganya ditangkap di depan pintu masuk Pelabuan Bakauheni, Lampung. (Baca: Jaringan Penyelundup Narkotika Ini Sudah Lima Tahun Beraksi) Sementara itu, tiga lainnya yakni Rizki Akbar (27) sebagai pemberi perintah ditangkap di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rocky Siahaan (34) sebagai pengendali dan pemberi perintah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Sukadanau, Cikarang Barat. Terakhir polisi menangkap Gardawan (24) sebagai penerima dan gudang penyimpanan ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. "Setiap kali melakukan pengiriman mereka di beri imbalan Rp 100 juta. Pembagian uang terserah mereka," kata Suhermanto di kantornya, Kamis, (4/1/2018). Sementara tiga orang yang masih buron yakni IR, MUN dan IM. Menurut Suhermanto, tiga orang tersebut adalah pemilik langsung dan pengendali. "Ada satu bengkel yang modifikasi, dua pengendali sama owner, pemilik. Yang ketangkep adalah pemesannya," tandas Suhermanto sembari sebut barang haram itu akan disebar di Jakarta dan beberapa kota di Jawa. (Yendhi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT