ADVERTISEMENT

KPK Kembali Panggil Ganjar Pranowo dan Melchias Mekeng

Rabu, 3 Januari 2018 11:36 WIB

Share
KPK Kembali Panggil Ganjar Pranowo dan Melchias Mekeng

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan anggota DPR fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Rabu (3/1/2018). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ganjar dan Mekeng kali ini dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari, anggota DPR fraksi Golkar)," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Sebelumnya, Ganjar dan Mekeng pernah pula beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi e-KTP. Yakni saksi untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Nama Ganjar pun belakangan ini ramai dibicarakan setelah sidang perdana Setnov beberapa waktu lalu. Tim kuasa hukum Setnov bahkan mempertanyakan hilangnya nama Ganjar bersama beberapa pejabat dan politisi lain dalam dakwaan kliennya. Padahal, dalam surat dakwaan terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Irman dan Sugiharto, nama Ganjar termasuk disebut sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Mantan anggota DPR fraksi PDI Perjuangan itu disebut menerima uang sebesar 520 ribu dolar AS. Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Ganjar duduk sebagai anggota Komisi II DPR bersama Yasonna H Laoly yang saat ini menjabat Menteri Hukum dan HAM. Sementara, Melchias Mekeng duduk di Badan Anggaran (Banggar) bersama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, dan Mirwan Amir. Mekeng pun dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut turut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar 1,4 juta dolar AS. Uang itu diterima Mekeng dari Andi Narogong dalam kapasitasnya sebagai ketua Banggar DPR. (julian/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT