JAKARTA (Pos Kota) - Tuntutan satu tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018), ditolak Marcello Tahitoe alias Ello. Pelantun ' Pergi untuk Kembali' tersebut, meminta majelis hakim memberikan keputusan rehabilitasi dengan dasar dirinya meupakan pengguna bukan penjual. "Pembelaan kami, hakim diberikan wewenang dalam UU Pasal 103, agar dia tidak terikat dalam tuntutan, tapi dia bisa memutus. Yaitu bahwa kalau hukumnya dia seorang pengguna layak direhabilitasi, maka hakim bisa memutus dan dia bisa direhabilitasi," kata Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Ello. Chris mengatakan, kliennya yang telah mengakui perbuatannya, tidak pernah bermasalah dengan hukum sebelumnya dan bukan pengedar, sehingga layak direhabilitasi dan buka dijebloskan dalam penjara. "Ello merasa rehab ini penting untuk kesembuhan dia, bukan untuk prosedur hukum. Soal putusan hukum sepenuhnya ada pada hakim," kata Chris. Seperti diketahui, Ello ditangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017. Ello pun dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009. (embun/b)

Terlibat Narkoba Penyanyi Ello Tidak Terima Dituntut 1 Tahun
Selasa 02 Jan 2018, 18:22 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update

Taspen Ubah Aturan Otentikasi: Pensiunan PNS Ini Tak Perlu Verifikasi Bulanan Lagi
Senin 11 Agu 2025, 13:43 WIB
Daerah
Apa Maksud Aksi Gratispol Mahasiswa FKIP Unmul di PKKMB? Viral Aksi Balik Badan saat Wagub Kaltim Pidato
11 Agu 2025, 13:29 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Siaran Langsung BRI Super League 2025 Hari Ini: Arema FC vs PSBS Biak
11 Agu 2025, 13:24 WIB

EKONOMI
Intip Profil Andry Hakim, Investor Saham Muda yang Sukses Raup Miliaran
11 Agu 2025, 13:16 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Arema FC vs PSBS Biak di BRI Super League 2025/2026
11 Agu 2025, 13:15 WIB

TEKNO
Rekomendasi HP 256GB Murah 2025: Spesifikasi Gahar, Harga Ramah Kantong!
11 Agu 2025, 13:10 WIB

HIBURAN
Sosok Om Mobi yang Bikin Netizen Kepo, Benarkah Yusuf Ardhi Boediono? Ini Biodata Lengkapnya
11 Agu 2025, 13:06 WIB

HIBURAN
One Piece Live Action Season 2: Trailer Perdana, Jadwal Rilis, dan Kabar Gembira Season 3!
11 Agu 2025, 13:03 WIB


OLAHRAGA
Jadwal Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Tajikistan U-17 di Piala Kemerdekaan
11 Agu 2025, 12:55 WIB

Nasional
PPG Guru Tertentu Daljab 2025: Panduan Lengkap Membuat Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen Umum 2.0
11 Agu 2025, 12:52 WIB

TEKNO
Rekomendasi HP Samsung RAM 8GB Terbaik di Bawah Rp3 Juta Tahun 2025, Performa Gahar untuk Gaming!
11 Agu 2025, 12:43 WIB

HIBURAN
Siapa Davin S Wangsawidjaja? Pekerjaannya Terungkap Usai Menikahi Vanessa Mantofa, Putri Crazy Rich Surabaya
11 Agu 2025, 12:41 WIB

TEKNO
Review Tecno Pova 6 Pro 5G: HP Gaming 3 Jutaan dengan Baterai 6000mAh dan Layar 120Hz
11 Agu 2025, 12:34 WIB

TEKNO
Harga iPhone 15 Plus Dijual Mulai Rp13.499.000, Cek di Sini Spesifikasinya!
11 Agu 2025, 12:20 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF Senin 11 Agustus 2025 Klaim Berbagai Weapon dan Diamonds Free Fire
11 Agu 2025, 12:17 WIB


JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Ingatkan Peran Keluarga Usai Roblox Dilarang karena Unsur Kekerasan
11 Agu 2025, 11:59 WIB


OLAHRAGA
Gokil! Tim Perahu Naga Indonesia Raih Lima Medali di TWG Chengdu 2025
11 Agu 2025, 11:45 WIB
