ADVERTISEMENT

Minta Iuran dari Tempat Hiburan di Kelapa Gading, Mengaku Tentara Diamankan

Jumat, 29 Desember 2017 20:55 WIB

Share
Minta Iuran dari Tempat Hiburan di Kelapa Gading, Mengaku Tentara Diamankan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Seorang tentara gadungan diringkus Tim Jatanras Polres Jakarta Utara. Tersangka Yoyon alias Dion, 27 ditangkap lantaran memeras di tempat hiburan malam di kawasan Kelapa Gading. Dari tempat hiburan tersebut pelaku meminta jatah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. "Tersangka melakukan aksinya sudah beberapa bulan ini. Ia mengaku tentara dan meminta uang iuran. Ternyata pelaku ini hanya pedagang obat untuk pembasmi jentik nyamuk, dan serangga," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febriansyah, Jumat (29/12). Dari pelaku petugas menyita barang bukti, ID Card dari PT.WPP, selembar surat perintah kerja dari PT.WPP, kwitansi dan uang tunai Rp. 2,4 juta. "Pelaku masih kami periksa kemungkinan melakukan hal sama di wilayah lain. Melihat tampang pelaku memang meyakinkan betubuh tegap, rambutnya cepak terus pakai jaket loreng sehingga korbannya percaya," ujarnya. Terbongkarnya tentara gadungan itu saat pelaku mendatangi tempat Karaoke H di kawasan Kelapa Gading. Ia kemudian menyodorkan kwitansi di bagian kasir. Kemudian meminta pihak karaoke untuk memberikan uang iuran kepada terlapor. Karena curiga, pihak karaoke kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Utara. Mendapat laporan Tim Jatanras langsung bergerak cepat. Saat melihat pelaku berada di bagian kasir karoke petugas g meminta kartu tanda anggota (KTA) TNI karena mengaku sebagai anggota TNI. Karena tidak bisa menunjukkannya KTA, pelaku langsung digeledah dan benar ternyata pelaku tentara gadungan. tentaragadung "Saat digeledah itu, ia sempat menolak namun petugas tetap melakukan pemeriksaan kami sita di jaket lorengnya, ID Card dan selembar surat tugas dari PT.WPP yang merupakan penyalur obat-obatan serangga, berikut uang tunai Rp. 2,4 juta," tukasnya. Pria warga Perum Griya Persada , Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Tangerang itu Kemudian diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukaman di atas 5 tahun penjara. (ilham)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT