JAKARTA (Pos Kota) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno pun menyepakati kebijakan Kemenpan dan RB bahwa, Selasa 2 Januari 2018, bukanlah hari cuti bersama. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk. Untuk itu Wagub Sandi menyatakan, cuti yang diterima PNS DKI pun sudah lebih dari cukup. "Kita sudah kebanyakan cuti," kata Sandi, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2017). Lebih lanjut Sandi mengimbau para pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap masuk bekerja seperti biasa pada hari tersebut. Sebab, dirinya pun berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan ruang-ruang kerja dan pelayanan di Balaikota tidak kosong. "Tegas kami, mereka harus ada di sini (kantor). Tanggal 2 (Januari) saya akan datang, saya cek, saya datang nanti ke tempat mereka," ujar Sandi. Jika kedapatan ada pegawai yang membolos pada hari tersebut, Sandi pun menegaskan akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan. "Kami akan beri sanksi sesuai ketentuan (jika ada yang membolos)," imbuhnya. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mengingatkan, 2 Januari 2018 bukan hari cuti bersama. “Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksinya nanti,” kata Menteri Asman, Rabu (27/12/2017). Ia juga menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani Asman Abnur dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. “Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa 2 Januari cuti bersama,” ucapnya. Dia menjelaskan, yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya sebagaimana diatur UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. “Di situ sudah jelas dirinci PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” tuntasnya. (julian/win)

2 Januari Bukan Cuti Bersama, Sandi: Sanksi Tegas Buat PNS Bolos
Jumat 29 Des 2017, 14:52 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Bupati Purwakarta Melunak, usai Menpan RB Terbitkan SE Cuti Bersama Libur Tahun Baru
Jumat 30 Des 2022, 15:24 WIB

Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Lebaran Menjadi 19-25 April
Sabtu 25 Mar 2023, 11:38 WIB

Cuti Bersama Dimajukan Mulai 19-25 April, Ini Alasan Pemerintah
Senin 27 Mar 2023, 10:59 WIB

BKD sebut 5,7 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Tak Masuk Kerja Usai Cuti Bersama
Kamis 14 Mar 2024, 01:27 WIB

News Update
Omset Penyewaan Sepeda Ontel di Kota Tua Naik Dua Kali Lipat saat Akhir Pekan
11 Mei 2025, 16:42 WIB

Mahasiswi ITB Ditangkap Gegara Meme, Buni Yani Sebut Akun Fufufafa Aman Meski Hina Presiden!
11 Mei 2025, 16:42 WIB

Dapatkan Limit Pinjaman Kredivo Terbesar! Begini Cara Meningkatkan Limit Dengan Mudah
11 Mei 2025, 16:40 WIB

Mau Saldo DANA Gratis Rp130.000 Cair ke E-Wallet? Begini Tahapan Klaim Selengkapnya
11 Mei 2025, 16:35 WIB

Cuma Main Game Saja, Kini Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Dapat Cair ke Dompet Elektronik!
11 Mei 2025, 16:34 WIB

Mau Dapat Rp200 Ribu Gratis? Ini Cara Mudah Klaim Saldo DANA Hanya dengan Share Link
11 Mei 2025, 16:31 WIB

Bantuan Dana Gratis Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Sebentar Lagi Dicairkan ke KKS? Begini Penjelasannya
11 Mei 2025, 16:31 WIB

Mengapa Kota Tua Selalu Dipadati Wisatawan? Ini Alasannya
11 Mei 2025, 16:30 WIB

OJK Tegaskan Galbay Pinjol Bukan Sekedar Utang, Ini Alasan Anda Wajib Menyelesaikannya
11 Mei 2025, 16:29 WIB

Tak Perlu ke Bank, 5 Pinjol Legal Ini Bisa Bantu Kamu Kredit HP dengan Mudah
11 Mei 2025, 16:15 WIB

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp230.000 dengan Mudah Terkirim ke Dompet Elektronik, Coba 3 Cara Ini
11 Mei 2025, 16:12 WIB

Jangan Sampai Ajukan Pinjol Ilegal, Begini Cara Bedakannya dengan Pindar!
11 Mei 2025, 16:11 WIB

Link Twibbon Hari Raya Waisak 2025 Untuk 12 Mei Lengkap dengan Cara Pakainya
11 Mei 2025, 16:05 WIB

Terlilit Utang Pinjol? Ini 3 Tindakan Bijak yang Wajib Anda Tempuh Segera
11 Mei 2025, 16:03 WIB

Buka 35 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 11 Mei 2025, Dapatkan Item Free Fire Gratis!
11 Mei 2025, 16:02 WIB

Cuan Gampang! Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Hari Ini, Begini Caranya
11 Mei 2025, 16:01 WIB

Investasi Emas Digital Bisa Beli Emas di Lakuemas Mulai Rp50.000, Begini Caranya
11 Mei 2025, 15:58 WIB

Akun FF Sultan Gratis 11 Mei 2025: Nikmati Fitur Premium Tanpa Harus Top Up
11 Mei 2025, 15:51 WIB

Ajukan KUR BRI Rp25 Juta Bebas Agunan, Alternatif Aman Modal Usaha Tanpa Pinjol
11 Mei 2025, 15:50 WIB
.jpg)