ADVERTISEMENT

2 Januari Bukan Cuti Bersama, Sandi: Sanksi Tegas Buat PNS Bolos

Jumat, 29 Desember 2017 14:52 WIB

Share
2 Januari Bukan Cuti Bersama, Sandi: Sanksi Tegas Buat PNS Bolos

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno pun menyepakati kebijakan Kemenpan dan RB bahwa, Selasa 2 Januari 2018, bukanlah hari cuti bersama. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk. Untuk itu Wagub Sandi menyatakan,  cuti yang diterima PNS DKI pun sudah lebih dari cukup. "Kita sudah kebanyakan cuti," kata Sandi, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2017). Lebih lanjut Sandi mengimbau para pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap masuk bekerja seperti biasa pada hari tersebut. Sebab, dirinya pun berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan ruang-ruang kerja dan pelayanan di Balaikota tidak kosong. "Tegas kami, mereka harus ada di sini (kantor). Tanggal 2 (Januari) saya akan datang, saya cek, saya datang nanti ke tempat mereka," ujar Sandi. Jika kedapatan ada pegawai yang membolos pada hari tersebut, Sandi pun menegaskan akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan. "Kami akan beri sanksi sesuai ketentuan (jika ada yang membolos)," imbuhnya. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mengingatkan, 2 Januari 2018 bukan hari cuti bersama. “Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksinya nanti,” kata Menteri Asman, Rabu (27/12/2017). Ia juga menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani Asman Abnur dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. “Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa 2 Januari cuti bersama,” ucapnya. Dia menjelaskan, yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya sebagaimana diatur UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. “Di situ sudah jelas dirinci PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” tuntasnya. (julian/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT