2 Januari Bukan Cuti Bersama, Jika Bolos Ada Sanksinya
Rabu, 27 Desember 2017 20:26 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur mengingatkan bahwa 2 Januari 2018 bukan hari cuti bersama. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk. "Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksinya nanti," kata Menteri Asman, Rabu (27/12). Pernyataan Asman terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai kepastian tanggal 2 Januari 2018. Ada yang menyebut cuti bersama tapi ada juga yang menggap bukan cuti bersama. Menteri Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani Asman Abnur dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. "Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa 2 Januari cuti bersama," tegas Menteri Asman. Dia menjelaskan, yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya sebagaimana diatur UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. "Di situ sudah jelas dirinci PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas," ujar Menteri Asman.(us)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -