ADVERTISEMENT

Geng Motor Rampok Warteg, Motor dan HP Pelanggan Dirampas

Selasa, 26 Desember 2017 15:15 WIB

Share
Geng Motor Rampok Warteg, Motor dan HP Pelanggan Dirampas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota) - Kebrutalan geng motor kembali berulah, para pelaku bersenjata tajam celurit menyatroni warung tegal (Warteg) Kharisma Bahari di kawasan Cinere, Kota Depok, Selasa (26/12/2017), selain merampok pelaku juga membacok korban yang sedang makan. Berdasar keterangan pemilik warteg, Kalimatusadiyah,34,  peristiwa diketahui sekitar pukul 03:30 Wib, ketika dirinya bersama seorang putra dan dua pegawainya sedang jaga melayani pembeli yang makan. Tiba-tiba masuk enam orang masing-masing membawa celurit sambil mengancam. "Pada saat kejadian tiga orang yang sedang makan diancam pelaku sambil menggunakan celurit untuk menyerahkan hape. Setelah merampas hape pelaku lalu mengambil motor Yamaha MX milik satu korban juga,"ujarnya kepada Pos Kota saat ditemui di rumah sekaligus tempat usaha Warteg Kharisma Bahari Blok 49, Jalan Limo Raya,  (depan kantor Samsat Cinere), Cinere Kota Depok. Ibu satu anak ini bersama putra suami serta kedua pegawai merasa ketakutan melihat para pelaku menghampiri dengan membawa senjata tajam, Sadiyah bersama lainnya langsung bersembunyi ke lantai dua. "Saya bersembunyi menyelamatkan diri di dalam kamar mandi, sedangkan suami serta putra dan pegawai di lantai dua segala ruangan yang bisa buat sembunyi,"katanya. Setelah pelaku mencuri HP serta korban milik korban, lanjut Sadiyah, langsung membacok sekitar punggung salah satu korban setelah memecahkan kaca etalase makanan, dan kaca depan dengan celurit. "Pelaku juga mengambil uang penjualan semalam Rp 250 ribu pecahan Rp50 ribu serta recehan dari dalam laci. Setelah itu langsung memecahkan kaca depan dan etalase lauk pauk baru pergi menggunakan tiga motor,"ungkapnya. Sementara itu ciri-ciri pelaku yang diketahui, berkulit putih, postur tubuh pendek, kecil, usia kisaran masih remaja. "Usai kejadian itu kita langsung sembunyi selamatkan diri ke atas ruko sampai akhirnya bapak polisi dari Polsek Limo datang ke lokasi untuk mintai keterangan,"imbuhnya. PELAKU DITANGKAP Tempat berbeda Kapolsek Limo AKP Muhamad Iskandar laporan korban telah ditindak lanjuti. Tidak lama hasil penyelidikan petugas pelaku berhasil ditangkap. "Pelaku baru ditangkap tadi malam oleh anggota Reskrim Polresta Depok. Selain itu pelaku juga terkait kasus penjarahan toko pakaian yang ada di daerah Sukmajaya,"ucapnya. Mengantisipasi kejadian serupa, mantan Kasi Propam Polresta Depok ini menambahkan mengintruksikan kepada anggota untuk mensosialisasikan aplikasi keamanan Polresta Depok berbasis teknologi. "Program unggulan Polresta Depok berupa aplikasi halo polisi dan panic button. Kedua aplikasi tersebut bisa di download melalui playstore gadged berbasis android maupun ios jika ada kejadian kapan dan dimanapun masyarakat bisa mengunggah bahkan memencet tombol panic button dalam hp polisi akan tiba ke TKP dengan cepat,"tutupnya. Menanggapi hal tersebut Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto atas kerja cepat anggota Resrkrim salah satu pelaku kejadian di Cinere, telah berhasil diringkus. "Pelaku yang di cinere baru ditangkap juga terkait kasus penjarahan toko Fernando di Sukmajaya,"bebernya. Adapun kedelapan pelaku tersebut yaitu AB,18, EAF,18, AP,20, AG,16, F,17, BL,16, YV,17, dan A,18 . Mereka ini lanjut Kapolres ditetapkan menjadi tersangka dari 27 orang yang sebelumnya diamankan petugas dari lima lokasi berbeda daerah Pancoran Mas, Cibinong,Limo, dan Sawangan. "Para tersangka terdiri dari beberapa geng yaitu Jembatan Mampang (Jepang), GBR, dan Matador. Setiap beraksi pelaku mobile menggunakan motor berkelompok serta kerap tawuran juga. Sewaktu kejadian pencurian di toko Fernando, Minggu (24/12) dini hari ketiga komunitas ini bergabung,"tutur perwira jebolan Akpol 1996 ini. Setiap kali beraksi AKBP Didik menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku barang hasil curian dibagi sesama teman kelompok juga ada yang diberikan ke kelompok lain. "Mereka kerap beraksi di malam hari dan sepi. Atas perlakukan pelaku dikenakan Pasal 365 dan atau 368 KUHP Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara." (angga/sir) https://youtu.be/42zzt8zgtU4

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT