ADVERTISEMENT

Kisruh PPP, MA Tolak Kasasi Djan Faridz

Senin, 25 Desember 2017 22:23 WIB

Share
Kisruh PPP, MA Tolak Kasasi Djan Faridz

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota)  - Upaya Djan Faridz - Dimayati Natakusumah untuk menguasasi PPP kandas,  setelah kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Djan mengajuka kasasi setelah kisruh internal PPP dengan adanya kepengurusan  rivalnya, yakni Romahurmuziy (Romi). "Benar,  MA tolak kasasi pemohon, " kata Karo Humas MA MN Abdullah yang dikonfirmasi oleh Pos Kota,  di Jakarta,  Senin (25/12) malam. Majelis yang menangani perkara itu,  adalah H. Yulius sebagai ketua majelis,   dengam anggota Yosran  dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Perkara diputus pada,  4 Deaember 2017. Dengan penolakan kasasi Djan ini,  maka kepengurusan Romahurmuzy adalah sah. Seperti dikutip dari Laman MA,  Senin (25/12) alasan penolakan,  seperti yang tercantum dalam berkas putusan MA nomor 514 K/TUN/2017  karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui Peradilan Umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach). Oleh karena itu  maka gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap tergugat tentang legalitas kepengirusan DPP PPP prematur.  "Dalam artian perkara tersebut belum dapat diadili oleh Peradilan TUN, " kutip laman MA tentang bunyi putusan tersebut.  (ahi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT