JAKARTA (Pos Kota) - Upaya Djan Faridz - Dimayati Natakusumah untuk menguasasi PPP kandas, setelah kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Djan mengajuka kasasi setelah kisruh internal PPP dengan adanya kepengurusan rivalnya, yakni Romahurmuziy (Romi). "Benar, MA tolak kasasi pemohon, " kata Karo Humas MA MN Abdullah yang dikonfirmasi oleh Pos Kota, di Jakarta, Senin (25/12) malam. Majelis yang menangani perkara itu, adalah H. Yulius sebagai ketua majelis, dengam anggota Yosran dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Perkara diputus pada, 4 Deaember 2017. Dengan penolakan kasasi Djan ini, maka kepengurusan Romahurmuzy adalah sah. Seperti dikutip dari Laman MA, Senin (25/12) alasan penolakan, seperti yang tercantum dalam berkas putusan MA nomor 514 K/TUN/2017 karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui Peradilan Umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach). Oleh karena itu maka gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap tergugat tentang legalitas kepengirusan DPP PPP prematur. "Dalam artian perkara tersebut belum dapat diadili oleh Peradilan TUN, " kutip laman MA tentang bunyi putusan tersebut. (ahi/win)
Kisruh PPP, MA Tolak Kasasi Djan Faridz
Senin 25 Des 2017, 22:23 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.