ADVERTISEMENT

Togiman Si Bandar Sabu Dihukum Mati

Rabu, 20 Desember 2017 22:23 WIB

Share
Togiman Si Bandar Sabu Dihukum Mati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN (Pos Kota)- Terdakwa Togiman alias Toge, penyelundup narkotika jenis sabu seberat 25 kg divonis mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/12). Togiman alias Toge, mengendalikan sabu tersebut dari dalam Lapas Klas I A Tanjunggusta, Medan. Menurut Saidin Bagariang, Ketua Majelis Hakim, terdakwa Togiman alias Toge terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa Togiman alias Toge divonis hukuman mati,”kata hakim. Untuk diketahui, perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5/2017) lalu. Bahkan, untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu kemudian dibawa dengan menggunakan mobil pick-p Mitshubisi BK 9615 CM. Namun, baru sekitar 3 meter bergerak dari pool Bus Kurnia, mobil pick-up itu lalu dihentikan petugas BNN dan lalu melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu yang ditemukan merupakan pesanan Togiman dari dalam Lapas Tanjunggusta. Barang haram itu ia pesan dari seseorang bernama Ayum yang merupakan bandar narkoba asal Malaysia. Sabu-sabu itu kemudian diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir membawa sabu ke Medan melalui jalur darat untuk diedarkan. Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu. Menggunakan kode '68', Togiman dan Thomson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya. Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga dan membuat Togiman dan Thompson menghancurkan handphone dan sim card yang mereka pakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjunggusta Medan. (samosir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT