ADVERTISEMENT

Menkumham Belum Terima Nama Ahok Dapat Remisi

Rabu, 20 Desember 2017 17:08 WIB

Share
Menkumham Belum Terima Nama Ahok Dapat Remisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly mengingatkan sampai kini, belum ada di mejanya nama-nama narapidana (Napi) yang akan mendapat remisi (potongan tahanan) pada perayaan keagamaan Natal 2017. "Semua masih dalam proses di Kanwil (Kanwil Kemenkumham)," kata Yasonna menjawab soal pernyataan kuasa hukum Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama, di sela laporan akhir tahun Kemenkumham, di Jakarta, Rabu (20/12/2017). Sebelum ini, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menyatakan kliennya akan mendapatkan remisi Hari Natal selama 15 hari, mengingat Ahok sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Ahok dipidana selama dua tahun, karena terbukti melakukan penistaan agama Islam. Yasonna menjelaskan proses siapa-siapa napi yang akan memperoleh remisi keagamaan, baru diketahui setelah selesai tahap penilaian oleh tim di setiap Kanwil Kemenkumham se-Indonesia. "Dari sana, baru diteken (tanda tangan), setelah (diterima usulan mendapat remisi (secara global), " terangnya. TAK ADA PILIH KASIH Yasona merasa perlu menyampaikan pula bahwa institusinya tidak akan melihat siapa dan latar belakang napi. "Sepanjang memenuhi syarat, maka akan diproses guna mendapatkan remisi, " tegasnya. Soal berapa remisi yang akan diperoleh Ahok, Yasonna mengemukakan sesuai ketentuan perundangan, yakni selama 15 hari. "Ketentuanya begitu," tukasnya. Ahok ditahan sejak Selasa (9/5/2017) usai pembacaan putusan di Gedung Kementerian Pertanian yang memvonis Ahok selama dua tahun. Semula, ditahan di Rutan Cipinang. Namun alasan keamanan, penahanan dipindahkan beberapa jam kemudian, di Rutan Mako Brimob, Depok. (ahi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT