ADVERTISEMENT

Mantan Pemain Sepak Bola Curi Uang dari ATM Dengan Kloning Data Nasabah

Senin, 18 Desember 2017 18:56 WIB

Share
Mantan Pemain Sepak Bola Curi Uang dari ATM Dengan Kloning Data Nasabah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Sindikat pencurian uang dari mesin ATM dengan modus mengkloning data nasabah yang dilakukan jaringan 'Eropa Timur' dibekuk tim Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari total 12 tersangka sembilan diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA). Dari sembilan pelaku warga negara asing tersebut satu pelaku diketahui adalah Vedran Muratovic (34) mantan pesepak bola asal Kroasia. Tiga orang yakni Lazar Stoyanov (33), Momchil Vasilev Yordanov (40), dan Andrey Ivanov Angelov (29) Warga Negara Bulgaria. Kemudian Mihai Iulian Motocu (33) dan Francescol Iordace (26) Warga Negara Romania. Victor Buiukli (31), Denys Metelskyi (43), dan Andrii Chysticov (40) Warga Negara Ukraina. Selain itu, Eko Wibowo (38), Achmad Zazuli (31), dan Febrian Wino (27) merupakan Warga Negara Indonesia. Komplotan ini dibekuk di tempat berbeda di Jakarta dan sekitarnya dalam kurun waktu dari pertengahan September 2017 hingga November 2017. Selama dua bulan beraksi komplotan ini bisa meraup keuntungan hingga Rp300 juta. "Kesembilan WNA ini telah bekerja selama dua bulan lebih dan ditangkap pada 27 Oktober yang lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di kantornya, Senin, (18/12/2017) Nico menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah beberapa nasabah melaporkan ke pihak bank dimana isi tabungan mereka berkurang padahal tidak pernah melakukan transaksi. Sistem kerja kelompok ini, jelas Nico, melakukan penarikan transaksi setelah mendapatkan data sekaligus nomor PIN pemilik nasabah yang diberikan langsung oleh pelaku yang kini masih buron. "Data diambil dari luar negeri. Kelompok yang kita tangkap ini eksekutor, untuk kelompok yang mengambil data ini masih kita dalami," katanya. Saat ini, pihaknya tengah bekerjasama dengan Interpol Divhubinter Polri untuk menangkap pelaku yang berperan sebagai pengambil data nasabah yang kini masih buron. "Kesembilan orang ini ada tiga orang warga Bulgaria, dua orang warga Rumania, tiga orang warga Ukraina, dan satu orang warga Kroasia (Vedran). Kesembilan orang ini dibantu oleh tiga orang warga negara indonesia, total pelaku ada 12 orang," ujar Nico. Dari tangan ke 12 pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu satu unit alat pemindah data (skimming), sejumlah handphone, laptop, paspor beserta ratusan kartu ATM palsu siap pakai, dan uang ratusan juta rupiah. Seluruh pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. "Terkait kasus ini, kita menerima delapan laporan. Ini akan kita dalami," pungkas Nico sekaligus menyebut akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk proses sembilan WNA tersebut. (Yendhi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT