SERANG (Pos Kota) - Petugas Satreskrim Polres Serang meringkus tiga tersangka kasus premanisme, Sabtu (16/12/2017). Ketiga tersangka ditangkap petugas setelah adanya laporan dua muda mudi yang diperas karena diancam akan dilaporkan kepada warga dengan tuduhan berbuat mesum di kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu (6/12/2017) lalu. Kapolres Serang AKBP Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan kedua korban dengan tanda bukti lapor Nomor: LP-B/94/XII/2017/Banten/Res Serang/Sektor Cikande tanggal 6 Desember 2017. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Pasca laporan korban, petugas berhasil meringkus tiga tersangka. ketiganya masing-masing SS alias PS, AY alias ED dan SKM ditangkap di Kampung/Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. “Ketiga tersangka kami amankan sekitar pukul 16.30 dalam satu lokasi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, Senin (18/12/2017). Kapolres menjelaskan dalam melaksanakan aksi premanismenya, ketiga tersangka bersama tiga rekannya KD, RD dan MS yang saat ini masih buron. Keenam pelaku, menghampiri muda-mudi yang sedang asyik pacaran di kawasan modern, tepatnya Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang atau di depan pabrik PT Mitshuba. "Mereka mengancam akan memanggil warga atas tuduhan telah berbuat mesum," kata Wibowo. Takut dengan ancaman, korban pasrah saat pelaku KD merampas handphone (HP) merek Oppo type A37 warna putih. Tidak berhenti disitu, RD menyuruh korban perempuan untuk mengambil uang di dalam ATM. "Korban mengambil uang Rp 2,6 juta dari dalam mesin ATM kemudian diserahkan kepada pelaku," ucapnya. Uang hasil pemerasan tersebut lanjut Kapolres dibagi para pelaku. Sedangkan satu unit HP korban yang dirampas pelaku berhasil diamankan petugas karena belum sempat dijual. “Kami amankan barang bukti satu unit HP dari tangan tersangka,” kata Kapolres. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ketiganya kini meringkuk di sel Mapolres Serang sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk dilakukan proses penuntutan. "Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. Setelah mengamankan ketiga tersangka, kami masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lain yang saat ini masih buron," tuturnya. (haryono/sir)

Duh! Lagi Pacaran Diperas Preman
Senin 18 Des 2017, 13:09 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Pemprov Jakarta Belum Sosialisasi Wacana Penetapan Satu Harga LPG Bersubsidi
Jumat 04 Jul 2025, 22:36 WIB


JAKARTA RAYA
Fasilitas Olahraga Padel Dikenakan Pajak 10 Persen, PBPI: Harusnya Dibicarakan Dulu ke Kita
04 Jul 2025, 22:08 WIB

GAYA HIDUP
LDR dengan Pasangan? Ini 5 Tips Menjaga Hubungan Jarak Jauh agar Bertahan Lama
04 Jul 2025, 22:00 WIB


Nasional
Demi Ekonomi, Calon PMI Nekat Berangkat ke Arab Saudi Tanpa Persiapan
04 Jul 2025, 21:53 WIB

TEKNO
Cara Klaim Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang MAGER, Cek di Sini
04 Jul 2025, 21:48 WIB

EKONOMI
Sudah Dapat Bansos PKH, Apakah Bisa Dialihkan? Simak Jawabannya di Sini
04 Jul 2025, 21:47 WIB

Daerah
KNKT Mulai Investigasi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
04 Jul 2025, 21:43 WIB

.jpg)


EKONOMI
Saldo Bansos KJP Plus Juli 2025 Cair Besok? Cek Rekening Bank DKI Berkala
04 Jul 2025, 19:17 WIB


Nasional
UI Masuk Daftar! Inilah 25 Universitas Terbaik di Asia dalam Bidang Keperawatan Berdasarkan Kinerja Penelitian
04 Jul 2025, 18:49 WIB

TEKNO
Cara Tukar Koin Jadi Saldo DANA Gratis Rp280.000, Pakai Aplikasi Game Penghasil Uang
04 Jul 2025, 18:40 WIB


TEKNO
Redmi Pad 2 Resmi Dirilis di Indonesia! Tablet Seharga Rp2 Jutaan dengan Baterai 9000 mAh dan Layar 2,5K
04 Jul 2025, 18:23 WIB

