Polemik Putusan MK Terkait LGBT, Jaksa Agung: Tidak Bisa Komentari

Minggu 17 Des 2017, 22:28 WIB

JAKARTA (Pos Kota)  - Jaksa agung M Prasetyo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusoli (MK)  final dan mengikat.  “Jadi, saya tidak bisa mengomentari," kata Prasetyo, di Jakarta,  Minggu (17/12), menanggapi putusan MK yang menolak perluasan pasal perzinaan dalam KUHP. Putusan MK tersebut dikaitkan dengan LGBT,  MK tidak bisa memasukkan ke dalam KUHP, karena lembaga itu tidak punya wewenang menambah norma baru. Prasetyo menerangkan kasus itu bukan ranah institusinya. Apalagi,  putusan itu bersifat final dan mengikat. "Juga tidak bisa dibanding,” tandasnya. Uji materiel yang diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga Indonesia,  adalah terhadap pasal 284, 285 dan 292. Pasal 284 tentang perzinahan,  yang tadinya terbatas dalam pernikahan dimohonkan agat diperluas ke konteks dibluar pernikahan. Pasal 285, tentang perkosaan,  yamg semula terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimohonkan untuk diperluas  kepada laki-laki ke laki-laki ataipun perempuan ke laki-laki. Pasal 292, tentamg pencabulan anak yang semula sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasa umurnya. Putusan MK,  menolak yang diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara empat hakim yang setuju perluasan tiga pasal melawan lima hakim yang menolak.  (ahi/win)

Berita Terkait

News Update