JAKARTA (Pos Kota) - Jaksa agung M Prasetyo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusoli (MK) final dan mengikat. “Jadi, saya tidak bisa mengomentari," kata Prasetyo, di Jakarta, Minggu (17/12), menanggapi putusan MK yang menolak perluasan pasal perzinaan dalam KUHP. Putusan MK tersebut dikaitkan dengan LGBT, MK tidak bisa memasukkan ke dalam KUHP, karena lembaga itu tidak punya wewenang menambah norma baru. Prasetyo menerangkan kasus itu bukan ranah institusinya. Apalagi, putusan itu bersifat final dan mengikat. "Juga tidak bisa dibanding,” tandasnya. Uji materiel yang diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, adalah terhadap pasal 284, 285 dan 292. Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam pernikahan dimohonkan agat diperluas ke konteks dibluar pernikahan. Pasal 285, tentang perkosaan, yamg semula terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimohonkan untuk diperluas kepada laki-laki ke laki-laki ataipun perempuan ke laki-laki. Pasal 292, tentamg pencabulan anak yang semula sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasa umurnya. Putusan MK, menolak yang diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara empat hakim yang setuju perluasan tiga pasal melawan lima hakim yang menolak. (ahi/win)

Polemik Putusan MK Terkait LGBT, Jaksa Agung: Tidak Bisa Komentari
Minggu 17 Des 2017, 22:28 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Terungkap, Kunjungan Utusan Khusus AS Soal LGBT Dibatalkan, DPR Meminta Hormati Nilai-nilai Pancasila
Sabtu 03 Des 2022, 21:18 WIB

Aktivis LGBT ASEAN Bakal Gelar Pertemuan di Jakarta, MUI: Tolak!
Selasa 11 Jul 2023, 18:18 WIB

News Update
DC Pinjol di Sosial Media Nasabah Galbay, Gimana Solusinya!
11 Mei 2025, 20:49 WIB

El Clasico! Ini Link Live Streaming Liga Spanyol Barcelona vs Real Madrid Jam 21.15 WIB, Klik di Sini!
11 Mei 2025, 20:45 WIB

Media Malaysia Bermimpi Tiga Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berkarier di Negeri Jiran
11 Mei 2025, 20:44 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Rp600.000 Sudah Cair Mei 2025? Simak Penjelasannya
11 Mei 2025, 20:42 WIB

Asal Mula Dugaan Penipuan oleh Aldy Maldini Lewat Janji Dinner Bareng yang Viral, Benarkah Sudah Terjadi Sejak Lama? Simak Selengkapnya
11 Mei 2025, 20:36 WIB

Terima Undangan Grup WhatsApp dari Orang Tak Dikenal? Simak Cara Menghentikannya
11 Mei 2025, 20:30 WIB

Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Kalideres Rusak
11 Mei 2025, 20:21 WIB

Richard Lee Ngaku Jadi Korban Penipuan Aldy CJR
11 Mei 2025, 20:13 WIB

Hasil MotoGP Prancis 2025: Berkah Hujan, Johann Zarco Juara di Le Mans
11 Mei 2025, 20:12 WIB

Sering Sakit Kepala Tiba-tiba? Begini Cara Atasinya dengan Alami
11 Mei 2025, 20:11 WIB

Ingin Ajukan Pinjaman Tunai? Simak Tips Berikut Ini Agar Tidak Alami Galbay
11 Mei 2025, 20:09 WIB

Apakah Benar Pinjol Ilegal Akan Menjual Data Pribadi Anda? Berikut Informasinya
11 Mei 2025, 20:06 WIB

Mau Download Lagu YouTube Jadi MP3 di HP? Cek Caranya!
11 Mei 2025, 20:00 WIB

Taman Plaza Patriot Candrabhaga Digandrungi Warga, Sarana Fasilitas Baru di Bekasi
11 Mei 2025, 19:59 WIB

Sudah Ada di Bandung, Persib Segera Umumkan Saddil Ramdani?
11 Mei 2025, 19:54 WIB

Dilarang Main 12 Bulan di Indonesia, Yuran Fernandes Disarankan ke Liga Super Malaysia
11 Mei 2025, 19:51 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 12 Mei 2025, Akan Dapatkan Rezeki Besar
11 Mei 2025, 19:48 WIB

Kode Redeem FF Gratis 11 Mei 2025, Kumpulkan Item Eksklusif Sekarang!
11 Mei 2025, 19:45 WIB

Jadwal Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Lengkap dengan Syarat dan Cara Gabungnya
11 Mei 2025, 19:40 WIB
