JAKARTA (Pos Kota) - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Natsir mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kumpul kebo dan LGBT belum dapat dipidanakan karena tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini disampaikan Bachtiar saat aksi Bela Palestina di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (17/12/2017). Bahtiar pun sempat mempertanyakan keputusan hakim terhadap tindakan yang secara agama Islam itu tegas dilarang. "Keputusan MK, bagaimana setuju atau tidak. Apa kita bubarkan saja MK. Sabar. Ini memang ada yang error dari otak para hakim ini rupanya. Kumpul kebo itu zina apa bukan? Hukumnya diapain? Ya Allah mau dikemanakan agama ini. Kita apakan MK ini kira-kira?" tanya Bachtiar kepada peserta aksi. Bachtiar pun mengindikasikan akan menyiapkan aksi turun ke jalan untuk memprotes keputusan MK tersebut. Bachtiar pun meminta peserta aksi untuk mempersiapkan diri dan menunggu undangan untuk melakukan aksi demonstrasi. "Ada UU, ada konstitusi. Ada aturan main. Tapi umat Islam, kalau nanti ada undangan menolak keputusan siap? Siap tunggu komando," tandasnya. Diketahui, MK menolak gugatan Guru Besar IPB, Euis Sunarti, yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP, yaitu Pasal 284, 285, dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis meminta kumpul kebo dan LGBT masuk delik pidana dan dipenjara. MK beralasan kewenangan menambah unsur pidana baru dalam undang-undang ada di tangan Presiden dan DPR. (ikbal/sir)
Kumpul Kebo dan LGBT Tidak Bisa Dipidana, Bachtiar Natsir: Ada yang Error Dari Otak Hakim MK
Minggu 17 Des 2017, 15:23 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Terungkap, Kunjungan Utusan Khusus AS Soal LGBT Dibatalkan, DPR Meminta Hormati Nilai-nilai Pancasila
Sabtu 03 Des 2022, 21:18 WIB
News Update
Baca Novel Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp170.000 Hari Ini, Gini Cara Klaimnya ke Dompet Elektronik
Selasa 16 Des 2025, 05:15 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Manchester United vs Bournemouth di Liga Inggris Pukul 03.00 WIB
16 Des 2025, 02:25 WIB
TEKNO
Bocoran Spesifikasi Oppo Reno 15c Terungkap! Dibekali Baterai 6500 mAh dan Chipset Snapdragon 7 Gen 4
15 Des 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Satpol PP Kota Depok Tertibkan 70 Bangunan Liar yang Berdiri di Sempadan Sungai
15 Des 2025, 21:46 WIB
TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan! 5 HP Tahan Air dan Tahan Banting yang Layak Dibeli di 2025
15 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Anggota DPRD DKI Kevin Wu Sebut Penetapan Tersangka Dirut Terra Drone tidak Fair, Ini Alasannya
15 Des 2025, 21:14 WIB
Nasional
Satgas PKH Identifikasi Puluhan Perusahaan Diduga Picu Banjir dan Longsor di Sumatra
15 Des 2025, 20:26 WIB
Daerah
Minimalisasi Potensi Banjir, DLH Purwakarta Ajak Masyarakat Kelola Sampah secara Mandiri
15 Des 2025, 20:20 WIB
OTOMOTIF
Aletra Catat Perjalanan Tahun Pertama, Siapkan Langkah Ekspansi 2026
15 Des 2025, 20:04 WIB
JAKARTA RAYA
Sejumlah Murid SDN Pajeleran 01 Bogor Diduga Diperlakukan Diskriminatif oleh Wali Kelas, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi
15 Des 2025, 19:51 WIB
Nasional
BNN Terima Penghargaan OPSI dari Kemenpan RB Atas Inovasi Layanan Rehabilitasi Pada Kelompok Rentan
15 Des 2025, 19:44 WIB
OTOMOTIF
Kolaborasi YNCI Tangerang dan ONE Indonesia Meriahkan Anniversary ke-10
15 Des 2025, 19:12 WIB
Nasional
Percepat Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Menko PM Resmikan Penerbangan Kualanamu ke Bener Meriah
15 Des 2025, 19:08 WIB
TEKNO
MIFX Terdaftar OJK Belum? Ini Ulasan Lengkap Keamanan dan Legalitas Platform Trading Forex
15 Des 2025, 19:01 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Belum Tetapkan Pemilik Gedung Terra Drone Jadi Tersangka, Ini Alasannya
15 Des 2025, 18:47 WIB
Daerah
Antisipasi Potensi Bencana saat Nataru, BPBD Lebak Siagakan 30 Personel
15 Des 2025, 18:35 WIB