ADVERTISEMENT

Kumpul Kebo dan LGBT Tidak Bisa Dipidana, Bachtiar Natsir: Ada yang Error Dari Otak Hakim MK

Minggu, 17 Desember 2017 15:23 WIB

Share
Kumpul Kebo dan LGBT Tidak Bisa Dipidana, Bachtiar Natsir: Ada yang Error Dari Otak Hakim MK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Natsir mengecam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kumpul kebo dan LGBT belum dapat dipidanakan karena tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini disampaikan Bachtiar saat aksi Bela Palestina di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (17/12/2017). Bahtiar pun sempat mempertanyakan keputusan hakim terhadap tindakan yang secara agama Islam itu tegas dilarang. "Keputusan MK, bagaimana setuju atau tidak. Apa kita bubarkan saja MK. Sabar. Ini memang ada yang error dari otak para hakim ini rupanya. Kumpul kebo itu zina apa bukan? Hukumnya diapain? Ya Allah mau dikemanakan agama ini. Kita apakan MK ini kira-kira?" tanya Bachtiar kepada peserta aksi. Bachtiar pun mengindikasikan akan menyiapkan aksi turun ke jalan untuk memprotes keputusan MK tersebut. Bachtiar pun meminta peserta aksi untuk mempersiapkan diri dan menunggu undangan untuk melakukan aksi demonstrasi. "Ada UU, ada konstitusi. Ada aturan main. Tapi umat Islam, kalau nanti ada undangan menolak keputusan siap? Siap tunggu komando," tandasnya. Diketahui, MK menolak gugatan Guru Besar IPB, Euis Sunarti, yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP, yaitu Pasal 284, 285, dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis meminta kumpul kebo dan LGBT masuk delik pidana dan dipenjara. MK beralasan kewenangan menambah unsur pidana baru dalam undang-undang ada di tangan Presiden dan DPR. (ikbal/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT