ADVERTISEMENT

Beredar Surat Golkar Cabut Dukungan ke Ridwan Kamil

Minggu, 17 Desember 2017 21:45 WIB

Share
Beredar Surat Golkar Cabut Dukungan ke Ridwan Kamil

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Berganti nahkoda, Partai Golkar berganti pula haluannya untuk Pilkada Jawa Barat. Kini, DPP Partai Golkar resmi mencabut dukungan untuk Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Provinsi Jawa Barat. Pencabutan itu tertuang dalam surat bernomor R.552/GOLKAR/XII/2017.  Meski klasifikasinya rahasia, namun di medsos surat ini beredar. Isinya, perihal Pencabutan surat pengesahan pasangan calon kepala daerah provinsi Jawa Barat. Golkar punya alasan untuk pencabutan dukungan ini, yakni  Ridwan Kamil dinilai gagal memutuskan Calon Wakil Gubernur yang akan mendampinginya hingga batas waktu yang diberikan habis. "Benar alasannya tertera dalam surat," tegas Sarmuji, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar , Minggu (17/12/2017). Dia membenarkan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Idrus Marham sebagai Sekjen DPP Partai Golkar. Dalam surat tersebut disebutkan, Golkar memberikan batas waktu, yakni 25 November 2017,  kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon Wakilnya dalam Pilkada Jawa Barat yaitu kepada Sdr H. Daniel Mutaqien Syaifuddin (jago Golkar). “Namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 25 November 2017 (bahkan hingga saat ini), Sdr Ridwan Kamil calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat yang diputuskan Partai Golkar belum memutuskan calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat ...” begitu bunyi surat tersebut. “... Maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan Partai Golkar di Provinsi Jawa Barat, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat DPP Partai Golkar Nomor : R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017,” lanjut surat tersebut. Untuk itu, DPP memerintahkan DPD Golkar Jabar untuk menyampaikan surat pencabutan tersebut kepada Ridwan Kamil. “DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Sdr H. M. Ridwan Kamil, ST, MUD dengan Sdr H. Daniel Mutaqien Syaifuddin dengan pihak-pihak terkait. (*/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT