ADVERTISEMENT

Ralat Buku SD Sebut Yerussalem Ibukota Israel, Orangtua: Kemendikbud Sudah Kecolongan

Jumat, 15 Desember 2017 10:03 WIB

Share
Ralat Buku SD Sebut Yerussalem Ibukota Israel, Orangtua: Kemendikbud Sudah Kecolongan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kalangan orangtua murid apresiasi sikap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meralat konten buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VI Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) kurikulum 20016. Pemberitahuan ralat isi buku yang menulis Yerussalem sebagai Ibukota Israel ini disebarluaskan ke sekolah-sekolah di tanah air, melalui dinas pendidikan setempat. "Konten dalam buku tersebut diralat menjadi, ibukota negara Israel sebagai Tel Aviv," kata Kepala Balitbang Kemendikbud, Totok Suprayitno di Jakarta. Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy juga menegaskan telah menarik dan mengoreksi penulisan ibukota negara Israel itu. "Kami mengambil keputusan dalam rapat bahwa konten yang ada di laman Kemendikbud ditarik dahulu. Waktu pengoreksian sudah saya minta hari ini (Rabu). Dalam waktu dekat, Puskurbuk akan menerbitkan revisiya," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy melalui siaran persnya. Sejumlah orangtua murid di DKI dan Bekasi, menyambut baik respon Kemendikbud itu. Hal itu hendaknya dibarengi dengan kecepatan pemberitahuan ralat kepada kalangan guru, orangtua murid dari kota hingga daerah terpencil aupun pulau terluar. Kasus itu, hendaknya menjadi pelajaran berharga buat dunia pendidikan. Tim terpadu pengoreksi konten buku pelajaran harusnya lebih proaktif, sehingga tidak kecolongan seperti kasus ibukota negara. "Kalau begini, Kemendikbud sudah  kecolongan dong. Bukunya sudah beredar dan bahan bacaan murid di sekolah-sekolah," ucap satu orangtua, Jumat (15/12/2017). BUKU TEKS PELAJARAN Dari laman kemendikbud, dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat. Untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku, diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan. Penilaian atas kriteria kelayakan buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran diajukan oleh penerbit kepada Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Setelah naskah buku selesai dibuat penulis, lalu masuk tahap penelaahan. Para penelaahnya berasal dari perguruan tinggi. Naskah ditelaah, lalu diberikan ulasan atau dikaji, diedit, dan ada uji keterbacaan oleh para guru, kemudian baru ditetapkan sebagai buku pelajaran oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kemendikbud melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) membuka akses kepada masyarakat untuk dapat memberikan saran dan kritik tentang buku pelajaran yang digunakan di sekolah. Saran dan kritik tersebut dapat diberikan masyarakat melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id yang dikelola Puskurbuk Kemendikbud. Kemendikbud memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran, baik melalui laman tersebut maupun melalui media lain, seperti media sosial. Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, Kemendikbud bersikap terbuka dalam menerima kritik dan saran untuk pengembangan buku. Pelibatan masyarakat terus dilakukan untuk mendapatkan berbagai masukan, kemudian diakomodir dengan membuat buku revisi. (sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT