ADVERTISEMENT

PKS Akan Kasasi, Fahri Hamzah: Silakan Saja Kalau Nggak Puas

Jumat, 15 Desember 2017 22:36 WIB

Share
PKS Akan Kasasi, Fahri Hamzah: Silakan Saja Kalau Nggak Puas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Elite PKS masih terus berupaya menyingkirkan Fahri Hamzah, dari partai maupun DPR RI, meski sudah dua kali kalah si pengadilan. Kini DPP PKS akan menempuh kassasi ke MA setelah kalah di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Fahri Hamzah mempersilakan. Fahri yang masih duduk sebagai Wakil Ketua DPR mengaku tidak gentar dengan langkah yang akan ditempuh PKS itu. “Kalau mereka nggak puas dengan dua keputusan pengadilan, atau tiga putusan pengadilan yaitu tentang provisi, pengadilan tingkat PN Jaksel tingkat I dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tingkat II silakan saja mengajukan kasasi,” kata Fahri, Jumat (15/12). (BacaAkan Tempuh Kasasi, Kubu PKS: Jangan Jumawa Dulu Fahri) Fahri menilai, sikap DPP PKS yang tidak menerima hasil putusan pengadilan menunjukkan tidak ada semangat rekonsiliasi dengan dirinya. Bahkan, pimpinan DPP PKS saat ini ingin mengedepankan kepentingan pribadi dibanding partai. “Itu menjelaskan bahwa dari awal memang motifnya bukan rekonsiliasi. Padahal dulu mengirim pesan pada saya terima saja hasilnya apa. Saya diminta menerima hasil kalau saya kalah, tapi ternyata DPP-nya tidak mau menerima hasil kalau mereka yang kalah dan sudah dua kali kalah ini atau tiga kali malah dengan provisi tapi terus saja tidak mau menerima kekalahan,” katanya. Karena itu, Fahri mengingatkan agar DPP PKS tidak bersikap tidak mau kalah karena akan menghadapi tahun-tahun politik. Dia khawatir PKS akan tergerus suaranya pada Pemilu 2019 jika para elite politiknya mengedepankan kepentingan pribadi. “Elite-elite PKS yang menggunakan partai ini untuk kepentingan pribadi, untuk dendam pribadi, dan untuk emosi pribadi. Itu akan membuat partai ini hancur dan semua yang berkeringat, berdarah, di bawah menjadi korban,” tegasnya. Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI. Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding). Dia menjelaskan makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh tergugat ditolak PT DKI Jakarta. Seluruh isi putusan PN Jaksel 2016 telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. “Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016,” kata Mujahid. (win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT