ADVERTISEMENT

Komisi VII Desak Pertamina Tinjau Ulang Regulasi Distribusi Gas Bersubsidi

Jumat, 15 Desember 2017 14:38 WIB

Share
Komisi VII Desak Pertamina Tinjau Ulang Regulasi Distribusi Gas Bersubsidi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CIREBON (Pos Kota) – Komisi VII DPR mendesak Pertamina meninjau ulang regulasi terkait distribusi gas bersubsidi 3kg demi keterjaminan dan pemerataan sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat berbagai daerah terhadap kelangkaan gas 3kg itu. "Saya menemukan sendiri fakta di lapangan ada oknum yang bisa menguasai 15 unit usaha suplai/distributor gas 3 Kg di wilayah tertentu. Monopoli bisnis semacam ini tidak sehat dan bisa memicu permainan harga, kelangkaan dan sebagainya," urai M.Nasir, anggota Komisi VII DPR. Nasir mengaku menemukan hal ini dalam  kunjungan kerja di Cirebon, Jumat (15/12/2017). “Saya minta Pertamina meninjau ulang regulasi distribusi itu.” Dijelaskannya, peristiwa kelangkaan gas 3 Kg bukan terjadi untuk kali pertama. Karenanya ia mendesak Pertamina segera meredam kelangkaan gas 3 kg sekaligus meninjau ulang regulasi terkait distribusi gas subsidi 3 kg agar lebih terjamin dan merata. Menanggapi ini, perwakilan Pertamina  mengisyaratkan telah menyuplai gas 3 kg melebihi kuota kepada suplier. "Masalah biasanya timbul di pengecer karena mereka dibatasi saat membeli ke suplayernya. Sehingga timbul kepanikan sesaat dan menjadi  viral sehingga masyarakat melakukan pembelian berlebih untuk stok karena khawatir kehabisan gas 3 kg," papar Ardhi Mokobombang, direksi Pertamina. “ Kami imbau masyarakat jangan panik dengan membeli berlebih. Kami juga akan menambah agen dan pangkalan gas.” (rinaldi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT