ADVERTISEMENT

Ketua DPD dan Ketua MPR Usung Jenazah AM Fatwa

Kamis, 14 Desember 2017 13:01 WIB

Share
Ketua DPD dan Ketua MPR Usung Jenazah AM Fatwa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar upacara penghormatan terakhir untuk anggota DPD RI dari Dapil Jakarta, Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa, yang meninggal dunia pada Kamis (14/12/2017) pukul 06.17 WIB di RS MMC Jakarta. "Saya sebagai Ketua DPD RI dan terutama keluarga dan seluruh anggota DPD RI dan MPR RI mengucapkan turut berduka cita yang mendalam-dalamnya semoga arwahnya ditempatkan di sisi Allah SWT," kata Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Keluarga menyerahkan jenazah kepada negara, yang diterima langsung oleh Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta. Oesman Sapta atas nama Pimpinan DPD RI, MPR RI, DPR RI menerima jenazah almarhum Dr HC AM Fatwa untuk selanjutnya disemayamkan di Kompleks DPR, MPR, DPD RI. "Selamat jalan Pak Fatwa, amal dan baktimu akan tetap kami kenang. Jasa dan namamu tak akan lekang ditelan waktu," katanya.   (Baca: Jenazah AM Fatwa Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Ashar) Selain Oesman Sapta, turut hadir Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, Wakil Ketua MPR EE Mangindaan, beberapa anggota DPD RI, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Pelaksana Tugas Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, dan sejumlah anggota DPR RI. Agus Hermanto juga menyatakan duka cita atas meninggalnya AM Fatwa. Menurutnya AM Fatwa seorang pejuang sejati dan pejuang reformasi yang bertanggung jawab dengan pekerjaannya. "Turut berduka cita atas wafatnya rekan kita, saudara kita dan teman terbaik kita Bapak AM Fatwa yang dipanggil Allah SWT. Insya Allah, khusnul khatimah," kata politisi Demokrat itu. Selanjutnya, jenazah kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. (timyadi/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT