JAKARTA (Pos Kota) - Pencegahan korupsi salah satunya melalui kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) tidak akan berjalan baik tanpa disertai dukungan penuh dari lembaga dan juga instansi. Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima penghargaan sebagai salah satu Kementerian/Lembaga Dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terbaik Tahun 2017. Penghargaan ini diberikan kepada pejabat negara dan instansi yang mempunyai komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN. "Ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya yang sangat baik dalam bergerak bersama KPK untuk memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini,” kata Agus. Penghargaan diterima Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang diberikan oleh Komisioner KPK Laode M. Syarif di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12/2017) dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2017 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan berlangsung dua hari, 11-12 Desember 2017. Menteri Basuki mendukung penuh KPK dalam memberantas praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terutama di Kementerian PUPR. Untuk itulah Kementerian PUPR menyiapkan langkah konkret untuk menyiapkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi. "Saya mengubah mekanismenya untuk pengadaan barang dan jasa. Kemudian kami juga melatih sumber daya manusianya, dan terpenting adalah sistemnya," ungkap Menteri PUPR Basuki dalam diskusi Pencegahan Korupsi di Bidang Infrastruktur. Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, penyelewangan yang terjadi di Kementerian/ Lembaga berkaitan kepada dua hal, yaitu pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kementerian PUPR berusaha terus memperbaiki sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan memperkuat sistem dengan payung hukum Keputusan Menteri (Kepmen). Karena itulah akan dilakukan revisi Kepmen PUPR No. 914 tahun 2017 tentang Penetapan ULP di Kementerian PUPR. Revisi tersebut antara lain akan mengatur mengenai tata cara penetapan dan penugasan Pokja antara lain Kepala ULP yang akan menetapkan/menugaskan Pokja, tidak lagi kepala satuan kerja. Menurutnya, dengan sistem tersebut semua pemangku kepentingan akan menjadi lebih bertanggung jawab, mulai dari Menteri, Direktur Jenderal (Dirjen), bahkan Kepala Balai. "Kami selalu berusaha untuk lebih baik dan lebih baik lagi karena kami menyadari besarnya godaan yang harus dihadapi staf kami di lapangan, mulai dari anggota Pokja PBJ, Unit Layanan Pengadaan/ULP, Pejabat Pemegang Komitmen/PPK hingga Kepala Satker. Umumnya masih muda-muda dengan tanggungjawab yang besar dari sisi uang negara yang harus dikelola, bahkan hingga ratusan milyar. Saya keras ke internal Kementerian PUPR soal ini. Perbaikan mekanisme PBJ ini salah satu upaya yang kami lakukan untuk membentengi diri," kata Menteri Basuki. (prihandoko/sir)

Kementerian PUPR Terus Berupaya Perbaiki Sistem Anti Korupsi
Kamis 14 Des 2017, 13:14 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pemkab Tangerang Terima Penyerahan Aset Senilai Rp 74 Miliar dari Kementerian PUPR
Minggu 01 Jan 2023, 08:55 WIB

Kementerian PUPR Rehabilitasi 1.174 Sekolah dan Madrasah Tahun 2023 Peringati Hardiknas
Rabu 03 Mei 2023, 11:08 WIB

DPRD Pandeglang Desak DPUPR Panggil Kontraktor Proyek Irigasi DI Cidahu Girang
Selasa 19 Sep 2023, 15:01 WIB

Diduga Cacat Hukum, Kementerian PUPR Didesak Batalkan Pembangunan Pasar Olilit Maluku
Jumat 17 Nov 2023, 07:11 WIB

News Update
Butuh Dana Mendesak? Ini 6 Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK yang Bisa Cair di Hari yang Sama, Intip Ada Apa Saja di Sini!
11 Mei 2025, 19:02 WIB

5 Aplikasi Pindar Legal Bunga Rendah, Jangan Sampai Terkecoh
11 Mei 2025, 19:01 WIB

Awas! Bahaya Modus Pinjol Ilegal yang Berikan Pinjaman dengan Syarat Mudah
11 Mei 2025, 19:00 WIB

Info Siaran Live Streaming Barcelona vs Real Madrid, Nonton El Clasico Cek di Sini
11 Mei 2025, 18:59 WIB

Duel Papan Atas! Tonton di Sini Liga Inggris: Liverpool vs Arsenal via Link Live Streaming Ini Pukul 22.30 WIB
11 Mei 2025, 18:56 WIB

Ini Deretan Risiko yang Akan Menanti Nasabah Galbay Pinjol
11 Mei 2025, 18:51 WIB

Buruan Cairkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini Langsung Masuk Dompet Elektronik!
11 Mei 2025, 18:46 WIB

Akun TikTok Tak Bisa Kirim Pesan? Ini Cara Mengatasinya Jika Dibatasi Usia
11 Mei 2025, 18:36 WIB

Daftar Tim Liga 1 yang Berpeluang Lolos ke AFC Challenge League, Persija Tersingkir
11 Mei 2025, 18:35 WIB

Benarkah Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Sudah Dicairkan ke NIK KTP Milik Penerima Bantuan? Ini Faktanya
11 Mei 2025, 18:31 WIB

Viral, Penumpang Ojol Kena Palang Parkir, Korban Tuntut Biaya Pengobatan Rp80 Juta
11 Mei 2025, 18:27 WIB

Cara Mengajukan Pinjaman di Shopee dengan SPinjam, Tenor Hingga 12 Bulan
11 Mei 2025, 18:12 WIB

Cara Mengecek Garansi iPhone Resmi dan Internasional dengan Mudah, Jangan Sampai Salah!
11 Mei 2025, 18:01 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 11 Mei 2025, Ambil Ratusan Diamond Free Fire sebelum Kehabisan
11 Mei 2025, 17:59 WIB

Ini Dia Ciri-Ciri Pindar Legal yang Resmi Diawasi OJK
11 Mei 2025, 17:56 WIB

Hentikan Teror DC Pinjol! Ini Langkah Bijak Atasi Galbay Secara Legal
11 Mei 2025, 17:54 WIB
