ADVERTISEMENT

DPRD DKI Dorong Pemprov DKI Tarik Dua Raperda Reklamasi

Selasa, 12 Desember 2017 18:24 WIB

Share
DPRD DKI Dorong Pemprov DKI Tarik Dua Raperda Reklamasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta menarik dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi. Hal ini berdasarkan surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikirim pada 22 November 2017 kepada Bapemperda DPRD DKI. Awalnya Anies berkirim surat untuk membatalkan surat Djarot Saiful Hidayat tertanggal 6 Oktober yang meminta dua raperda reklamasi menyusul pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta oleh Koordinator Bidang Kemaritiman. Dalam surat Anies menjelaskan pencabutan surat Djarot karena akan melakukan kajian lebih lanjut. "Akan dilakukan serangkaian kajian diskusi workshop. Dalam waktu dekat, Desember, akan mengadakan workshop bersama alumni melibatkan 13 alumni perguruan tinggi Indonesia," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah saat rapimgab besama Bapemperda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (12/12/2017). Diketahui, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. Sedangkan satu raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) tidak masuk prolegda karena ditarik Anies. Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Merry Hotma kemudian mendorong Raperda RZWP3K juga ditarik. Karen meski sudah dalam prolegda, Anies masih akan melakukan kajian lebih mendalam. Karenanya, Bapemperda menginginkan paripurna yang dihadiri gubernur untuk menarik raperda reklamasi. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. "Ini kan kalau dilihat penjabaran ada kelihatan antara mau menjawab surat dari DPRD. Satu sisi akan dikaji susulan. Usul saya lebih baik kita kembalikan ke paripurna resmi baru nanti Pak Gubernur menyempurnakan raperda zonasi. Supaya tidak gamang. Kita kembalikan melalui paripurna," tandas Merry. Atas usulan tersebut, rapimgab yang dipimpin Abraham Lunggana alias Lulung memutuskan mendorong pencabutan raperda reklamasi melalui paripurna. Saefullah akan membawa hasil tersebut kepada gubernur untu koordinasi terkait paripurna penarikan raperda. Saefullah menjelaskan rapat paripurna akan digelar setelah eksekutif mendapat surat secara resmi dari legislatif. Saefullah belum dapat memastikan paripurna tersebut dapat dilakukan hari ini. "Kita tunggu surat dari dewan. Secara formal surat dibalas denga surat. (Semoga) Segera, terserah dewan mudah-mudahan bisa cepet lah," tutup Saefullah. (ikbal/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT