JAKARTA (Pos Kota) - Hasil kajian Majelis Eksaminasi yang dibentuk oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum seluruh Indonesia (APPTHI) menunjukkan bahwa putusan Putusan Perkara Nomor 7/Pid.Sus/ TPK/ 2015/ PN.JKT.PST dan Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Barnabas Suebu lebih banyak dipengaruhi oleh opini publik. Sehingga, memiliki banyak kelemahan dan mengurangi kualitas putusan yang mencerminkan keadilan substantif. "Bahwa opini politik cenderung berperan tinggi dalam pengambilan keputusan, namun tetaplah harus dibuktikan agar tidak hanya didasarkan pada prasangka,” ungkap anggota tim APPTHI Dr M. Syamsuddin, SH, Minggu (10/12/2017). ”Dalam putusan PT, majelis hakim telah menerapkan pertimbangan dengan prasangka dan bukan berbasiskan bukti tentang hubungan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dengan organisasi atau kelompok yang menuntut Kemerdekaan Papua,” jelasnya. Proses peradilan kasus tersebut awalnya ditangani oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara. Kemudian atas hasil putusan tersebut jaksa mengajukan banding. Hasil putusan Pengadilan Tinggi hukuman ditambah menjadi 8 tahun atau 6 bulan di atas tuntutan KPK. Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan yang diselenggarakan selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pidana penjara. "Penambahan hukuman dengan mencabut hak memilih dan dipilih terlalu sumir, karena putusan dari PT telah lebih tinggi dari putusan peradilan tipikor,” ujar Syamsudin. Sementara, pakar hukum dari Universitas Pasundan Bandung Anthon F. Sutanto mengatakan, keputusan antara PN dan PT terdapat jumping conclusion atau penarikan kesimpulan yang melompat. Hal tersebut, menurutnya, dapat dilihat dalam beberapa hal. (tiyo/win)

Putusan PT DKI Soal Barnabas Suebu Dinilai Dipengaruhi Opini Publik
Minggu 10 Des 2017, 11:28 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Petunjuk Presiden Itu 'OK'
Senin 06 Mar 2023, 07:01 WIB

Masih Flexing, Korps Bhayangkara Cueki Jokowi?
Rabu 29 Mar 2023, 06:29 WIB

Fenomena Teh Manis Solo
Sabtu 09 Sep 2023, 08:58 WIB

4 Media yang Menerima Tulisan Opini, Suarakan Pendapat Kamu!
Selasa 28 Nov 2023, 14:25 WIB

News Update
11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Trik Cara Dapat Hadiah dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Senin 12 Mei 2025, Dapatkan Skin Hero Permanen dan Skin Item Senjata Legendaris
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB

Cair Akhir Mei, Bantuan dari Pemerintah BPNT Tahap 2 Rp600.000 2025, Begini Cara Cek Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
11 Mei 2025, 23:06 WIB

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
11 Mei 2025, 23:05 WIB

Mengapa Pengajuan Pinjaman Anda di Pindar Selalu Ditolak? Berikut Beberapa Alasannya
11 Mei 2025, 22:59 WIB

Comeback Dramatis, Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2025 Usai Gasak Jakarta LavAni
11 Mei 2025, 22:54 WIB

Alasan Luna Maya dan Maxime Bouttier Pilih Irwan Mussry Jadi Saksi Nikah
11 Mei 2025, 22:53 WIB
